Yusril: Sumbangan Gedung Baru Bisa Jadi Persoalan bagi KPK
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta agar KPK bersabar menunggu persetujuan DPR atas anggaran pembangunan gedung baru KPK, dan tak buru-buru mengumpulkan dana dari masyarakat.
Yusril menjelaskan KPK adalah institusi negara yang dibentuk oleh ketetapan-ketetapan MPR, lalu kemudian diturunkan lagi menjadi aturan perundang-undangan. Setiap institusi negara itu tunduk kepada pembiayaan yang diatur melalui mekanisme APBN.
Dengan demikian, segala pembiayaan, termasuk untuk gedung baru, harus tetap dilakukan melalui mekanisme APBN. "Kalau sekiranya memang tidak disetujui atau belum disetujui, memang harus sabar menunggu," kata Yusril di Jakarta, hari ini.
Oleh karenanya, dia menilai, KPK tidak bisa meminta sumbangan kepada masyarakat yang kemudian dikumpulkan oleh KPK untuk membangun gedung. Menurutnya, hal demikian tak sejalan dengan prinsip-prinsip sebuah negara yang tunduk pada mekanisme Konstitusi dan UU.
"Itu bisa jadi persoalan di masa mendatang, bagaimana pertanggung jawaban keuangannya? Jadi saya menasihatkan, sebagai orang yang dulu menyusun UU KPK, tetaplah jadikan KPK sebagai lembaga negara, dan jangan berpikir KPK sebagai lembaga swasta yang bisa dapat dana dari mana saja," tukas mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara itu.