KPK Tolak Sumbangan Gedung Baru
Meski menghargai niat baik masyarakat namun penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyatakan KPK menolak sumbangan untuk pembangunan gedung institusinya.
"Kita menghargai niat baik dan perhatian masyarakat dalam bentuk urunan untuk pembangunan gedung, tapi bagaimanapun juga KPK adalah lembaga negara yang keuangannya diatur oleh Undang-undang lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Abdullah, kepada Beritasatu.com, hari ini.
Abdullah mengatakan berbeda dengan zaman orde baru di mana masih ada dana non-budgeter, di era reformasi ini dana non-budgeter telah dihapuskan sehingga KPK tidak bisa menggunakan dana sumbangan masyarakat. "Meskipun sumbangan ini sukarela tetapi kami tidak dapat menerimanya," tutur dia.
Menurut Abdullah, dana tersebut sebaiknya dikelola oleh lembaga independen dan digunakan untuk kegiatan-kegiatan pemberantasan korupsi seperti pelatihan atau seminar. "Intinya terima kasih banyak tetapi sayang tidak bisa kami terima," ujarnya.
Beberapa hari terakhir ini muncul wacana pengumpulan dana untuk pembangunan gedung KPK. Tidak kurang dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan kesanggupan untuk turut menyumbang.