Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi untuk PNS Bukan Solusi
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tentang keharusan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi bukanlah solusi dalam menyelesaikan persoalan ketersediaan bahan bakar.
"Sebetulnya bukan itu yang menjadi solusinya," kata Rieke di Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/6).
Sebab, lanjut Rieke, penggunaan pertamax pada kendaraan dinas juga menggunakan uang negara, yang berasal dari APBN.
"Kalau begitu sama aja bohong," katanya.
Yang lebih mencenangkan, lanjut politisi asal PDI-P itu, anggaran untuk pembelian pertamax berpotensi disalahgunakan. Dalam anggarannya, pembelian pertamax bisa saja dibelikan premium.
"Kalau hal ini terjadi bagaimana nanti mekanisme pengawasannya," tanya Rieke.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut memunculkan persoalan bagi PNS golongan bawah, yang hanya menggunakan sepeda motor dinas. Menurutnya, jika kebijakan tersebut disamaratakan diharuskan menggunakan pertamax akan menjadi persoalan.
"Ini jelas tidak adil, dan bukan solusi tepat," katanya.
Rieke mengatakan, pemerintah tidak perlu menaikan BBM. PDI-P telah meminta kepada Pemerintah kembalikan minyak rakyat kepada rakyat, dan jangan lupa bahwa APBN adalah uang rakyat.
"Saya akan terus mengkampanyekan bahwa APBN adalah uang rakyat, sehingga sebetulnya tidak ada rakyat yang disubsidi. Justru, yang disubsidi adalah pemerintah dan anggota DPR oleh rakyat, karena kita digaji oleh APBN yang notabene uang rakyat," katanya.
Rieke menambahkan ada kebijakan penggunaan kendaraan dinas PNS termasuk polisi yang diharuskan menggunakan pertamax. Menurutnya kebijakan tersebut bukannya alasan dari pemerintah menaikan BBM karena membebani APBN.