Lembaga Negara dan Kampus Ikut Terima Duit Bloomberg
Ternyata bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saja yang menerima dana dari Bloomberg Initiatives dalam kampanye antitembakau dan antirokok di Indonesia. Pemerintah Daerah, Lembaga Kementerian, dan Universitas Negeri juga turut menerima dana asing itu.
Fakta tersebut dikritik sejumlah anggota-anggota DPR. Lembaga negara seharusnya tidak menerima bantuan donor tanpa melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, mempertanyakan keabsahan penerimaan dana asing oleh lembaga-lembaga negara itu. Dia juga menekankan agar dana-dana itu dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Sebab berdasarkan aturan, penerimaan dana donor asing harus melalui mekanisme penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mempersoalkan dana United Nations Development program (UNDP) yang diterima langsung Departemen Dalam Negeri. Dana itu langsung disalurkan ke provinsi. Itu dianggap pelanggaran hukum," kata Eva, di Jakarta, Kamis (28/6).
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menyatakan lembaga publik yang seharusnya menjauhi korupsi, ternyata juga terlibat.
Ribka menjelaskan Komisi IX DPR mengaku mendengar informasi kucuran dana Bloomberg itu adalah bagian dari rencana Kementerian Kesehatan mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengendalian tembakau. Padahal, rancangan aturan itu dikritik oleh 15 juta petani Indonesia yang hidupnya tergantung pada industri tembakau.
Lembaga dan Kampus Penerima
Berdasarkan penelusuran di website Bloomberg Initiative, lembaga Pemerintah yang menerima dana itu adalah Dinas kesehatan Provinsi Bali yang mendapatkan US$159.621 (Rp1,5 miliar) dari Bloomberg pada Maret 2012. Tugas mereka adalah mengawal implementasi Perda kawasan Bebas Rokok yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan juga ikut kebagian uangnya Bloomberg, dimana pada September 2008 menerima US$ 315.825 (Rp 2,968 miliar) dengan tujuan melatih tim khusus kontrol tembakau di sedikitnya 7 provinsi. Pada November 2011, Ditjen itu kembali menerima US$ 300.000 (Rp 2,82 miliar) dengan tujuan memperkuat kontrol tembakau melalui peraturan.
Lembaga negara lainnya adalah Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima US$ 455.911 (Rp 4,285 miliar) pada Mei 2008 untuk mengeluarkan larangan iklan, promosi, dan kegiatan sponsorship oleh industri terkait tembakau. Pada bulan yang sama, sebesar US$ 142.543 (Rp 1,339 miliar) kembali dikeluarkan. Pada Maret 2011, US$200.000 (Rp 1,88 miliar) dicairkan Bloomberg ke KPAI untuk lebih mendorong agenda pelarangan iklan-iklan rokok.
Fakultas Ekonomi UI juga kebagian kue dari dana Bloomberg dalam kampanye antirokok di Indonesia. Pada Oktober 2008, mereka menerima US$ 280.755 (Rp 2,639 miliar) dengan penugasan mempengaruhi pembuat kebijakan untuk meninjau ulang aturan pajak tembakau. Pada Juni 2008, dana dicairkan sebesar US$ 40.654 (Rp 382,147 juta).