Lembaga Negara dan Kampus Ikut Terima Duit Bloomberg

Jumat, Juni 29, 2012 0 Comments



Ilustrasi
Ilustrasi (sumber: AFP)
Penerimaan dana donor asing harus melalui mekanisme penganggaran di APBN.

Ternyata bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saja yang menerima  dana dari Bloomberg Initiatives dalam kampanye antitembakau dan antirokok di Indonesia. Pemerintah Daerah, Lembaga Kementerian, dan Universitas Negeri juga turut menerima dana asing itu. 

Fakta tersebut dikritik sejumlah anggota-anggota DPR. Lembaga negara seharusnya tidak menerima bantuan donor tanpa melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, mempertanyakan keabsahan penerimaan dana asing oleh lembaga-lembaga negara itu. Dia juga menekankan agar dana-dana itu dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Sebab berdasarkan aturan, penerimaan dana donor asing harus melalui mekanisme penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mempersoalkan dana United Nations Development program (UNDP) yang diterima langsung Departemen Dalam Negeri. Dana itu langsung disalurkan ke provinsi. Itu  dianggap pelanggaran hukum," kata Eva, di Jakarta, Kamis (28/6).
 
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menyatakan lembaga publik yang seharusnya menjauhi korupsi, ternyata juga terlibat.

Ribka menjelaskan Komisi IX DPR mengaku mendengar informasi kucuran dana Bloomberg itu adalah bagian dari rencana Kementerian Kesehatan mengeluarkan Rancangan  Peraturan Pemerintah tentang pengendalian tembakau. Padahal, rancangan aturan itu dikritik oleh 15 juta petani Indonesia yang hidupnya tergantung pada industri tembakau.
 
Lembaga dan Kampus Penerima 

Berdasarkan penelusuran di website Bloomberg Initiative, lembaga  Pemerintah yang menerima dana itu adalah Dinas kesehatan Provinsi Bali yang mendapatkan US$159.621 (Rp1,5 miliar) dari Bloomberg pada Maret  2012. Tugas mereka adalah mengawal implementasi Perda kawasan Bebas  Rokok yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. 
 
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan juga ikut kebagian uangnya Bloomberg, dimana pada September 2008 menerima US$ 315.825 (Rp 2,968 miliar) dengan tujuan melatih tim khusus kontrol tembakau di sedikitnya 7 provinsi. Pada November 2011, Ditjen itu  kembali menerima US$ 300.000 (Rp 2,82 miliar) dengan tujuan memperkuat  kontrol tembakau melalui peraturan.
 
Lembaga negara lainnya adalah Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima US$ 455.911 (Rp 4,285 miliar) pada Mei 2008 untuk mengeluarkan larangan iklan, promosi, dan kegiatan sponsorship oleh industri terkait tembakau. Pada bulan yang sama, sebesar US$ 142.543 (Rp 1,339 miliar) kembali dikeluarkan. Pada Maret 2011, US$200.000 (Rp  1,88 miliar) dicairkan Bloomberg ke KPAI untuk lebih mendorong agenda pelarangan iklan-iklan rokok.

Fakultas Ekonomi UI juga kebagian kue dari dana Bloomberg dalam kampanye antirokok di Indonesia. Pada Oktober 2008, mereka menerima US$ 280.755 (Rp 2,639 miliar) dengan penugasan mempengaruhi pembuat kebijakan untuk  meninjau ulang aturan pajak tembakau. Pada Juni 2008, dana dicairkan sebesar US$ 40.654 (Rp 382,147 juta).
 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.