Terima Duit Bloomberg, ICW Dituduh Lacurkan Bangsa
Sejumlah organisasi dan lembaga swadaya masarakat (LSM) diduga menerima dana sebagai bayaran atas keikutsertaan mengkampanyekan antitembakau dan antirokok di Indonesia, dari lembaga fund raising Amerika Serikat yakni Bloomberg Initiative.
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menyesalkan adanya temuan tersebut. Pasalnya, menurut dia, sebagai lembaga publik yang seharusnya menjauhi korupsi, ternyata mereka juga terlibat.
"Misalnya ICW (Indonesian Corruption Watch), sebagai sebuah lembaga yang concern memberantas korupsi, ternyata menerima dana asing," kata Ribka, di Jakarta, Kamis (28/6).
Ribka menilai adanya kucuran dana itu salah satunya berujung pada rencana Kementerian Kesehatan mengeluarkan Rancangan PP Tembakau. Padahal, rancangan aturan itu dikritik 15 juta petani yang hidupnya tergantung pada industri tembakau.
"Akhirnya ketahuan terima duit dari asing. Mereka melacurkan bangsanya sendiri. Kita tahulah bagaimana mereka mendapatkan uang," kata Ribka, yang pernah dihantam lembaga-lembaga tertentu karena diduga menghilangkan pasal pelarangan tembakau di UU Kesehatan.
"Kalau ICW selama ini menghajar saya soal ayat Tembakau yang hilang, lebih baik berkaca. Sekarang siapa yang benar dan siapa yang terima dana asing," imbuh Ribka.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboy menyatakan finalisasi draf Rancangan PP itu sedang dilaksanakan, pekan lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Bloomberg Initiatives Grants Program, jutaan dollar AS sudah dikeluarkan lembaga itu untuk operasinya di Indonesia. PP Muhammadiyah adalah yang pertama disoroti pada 2010 lalu karena ketahuan menerima dana hingga Rp 3,6 miliar demi mengeluarkan fatwa haram merokok.
Selain itu, walau aktif berkampanye antikorupsi, LSM antikorupsi ICW juga menerima US$ 45.470 (sekitar Rp 427, 418 juta) Juli 2010 demi mengkonsolidasikan kampanye antitembakau untuk memulai perubahan fundamental pada aturan soal tembakau di Indonesia.
ICW Serang Balik
Setelah dikritisi menerima dana asing dari Bloomberg Initiative, ICW menyerang balik Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning yang membidangi kesehatan mengenai kemungkinan korupsi di balik hilangnya ayat tembakau.
“Di ICW kita boleh menerima dana asing, tidak masalah, tapi terima hasil korupsi tidak boleh,” kata Danang Widoyoko, ketua ICW, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/6).
“Ibu Ribka mungkin sebaliknya. Kami tidak boleh menerima dana korporasi apalagi dana hasil korupsi, karena itu dulu kami melaporkan Ibu Ribka,” imbuh Danang.
Meski demikian, Danang mengakui lembaganya memang menerima dana itu dua tahun yang lalu. “Dan itu ada di laporan dana kami dan hasil auditnya pun kami tampilkan di website ICW,” ungkap dia.
Menurut Danang, dana tersebut tidak langsung diterima dari Bloomberg, tapi melalui Tobacco Free Kids Control. Penggunaan dananya, kata dia, untuk meneliti adanya kepentingan industri rokok yang dijual di balik hilangnya ayat tembakau pada tahun 2010 dari UU Kesehatan.
“Melacurkan pada dana asing lebih baik daripada melacurkan pada korupsi, karenanya kami akan terus mengawasi anggota DPR,” kilah Danang
“(Dana) kami gunakan untuk kampanye akuntabilitas politik mengenai regulasi rokok. Kami prihatin dengan petani, tapi kecenderungan global dan ini tidak bisa ditolak, menyatakan bahwa merokok tidak sehat. Jadi, jangan sampai legalkan anak-anak merokok dan menjual itu pada korporasi atau industri tembakau,” tandas dia.