Malinda Dee Ajukan Kasasi, Setelah Banding Gagal
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang, Malinda Dee akan mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam putusan banding.
"Kami akan kasasi. Tapi menunggu salinan putusannya," kata Muara Karta selaku penasehat hukum Malinda di Jakarta, Senin (18/06).
Muara Karta menyayangkan putusan banding PT DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya PT DKI tidak memerhatikan adanya kesalahan penerapan hukum terhadap kliennya.
"PN tidak berwenang menyerahkan mobil (Malinda) ke Citibank. Ini penerapan keliru. Kan sama saja PN seperti debt collector," jelasnya.
Dalam putusan PN Jaksel sebelumnya memerintahkan kendaraan milik Malinda berupa dua unit mobil Ferarri, satu unit mobil Hummer, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit mobil Mercedes Benz diserahkan ke Citibank.