Neneng Tak Terlacak Masuk Indonesia

Kamis, Juni 14, 2012 0 Comments



Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: Yudhi Sukma Wijaya/JAKARTA GLOBE
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: Yudhi Sukma Wijaya/JAKARTA GLOBE
Neneng menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam. 

Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik  Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemenakertrans), tidak terlacak datanya ketika memasuki Indonesia.
 
"Nama yang bersangkutan tidak ada / tidak terdaftar di dalam Data Perlintasan Keimigrasian," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Dirjen)  Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maryoto Sumadi kepada  wartawan, Kamis (14/6).
 
Maryoto mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan data perlintasan  keimigrasian di kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta dan di Batam.
 
Di dua kantor imigrasi tersebut, nama Neneng diketahui tidak tercatat di dua perlintasan tersebut.
 
Menurut Maryoto, data keimigrasi terakhir terkait Neneng adalah ketika istri Muhammad Nazaruddin tersebut meninggalkan Indonesia.
 
"Data yang ada atas nama yang bersangkutan masih data lama saat yang  bersangkutan meninggalkan Indonesia, setelah itu tidak ada data lagi,"  kata Maryoto.
 
Kemarin (13/6), KPK mengklaim berhasil menangkap Neneng. Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto dalam konferensi pers di KPK  mengatakan pada Selasa (12/6) malam, KPK mendapat informasi Neneng  pada  malam itu  berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Batam,  Kepulauan Provinsi Riau.
 
Neneng menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam. Setibanya di Batam, Neneng bermalam di Batam Center Hotel.
 
Sehari kemudian, Neneng berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat pada pukul 11.30 WIB.
 
Tim KPK membuntuti perjalanan Neneng dari bandara menuju kediamannya di Pejaten. Pukul 15.30 WIB, Neneng tiba di rumahnya dan di situlah KPK menangkap Neneng.
 
"Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tidak ada perlawanan karena di  rumah hanya ada tiga orang yaitu Neneng dan dua pembantunya," kata  Bambang.
 
Neneng ditetapkan menjadi tersangka karena diduga sebagai broker proyek senilai Rp 8.9 miliar.
 
Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.   KPK menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.