Partai Demokrat Tidak Kuatir Neneng Tertangkap
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, dengan tertangkapnya Neneng Sri Wahyuni, partainya tidak khawatir jika ada kader yang tersangkut kasus hukum.
Kalau memang ada, kata dia, partai menyerahkan seluruh prosesnya pada penegakan hukum.
"Kami tidak pernah ada rasa khawatir tentang tertangkapnya Neneng karena itu sebenarnya kasus per kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Sutan Sabtu (16/5) sore.
"Apabila ada oknum kader Partai Demokrat terkait, ya kami serahkan saja pada sistem penegakan hukum," lanjutnya.
Neneng Sri Wahyuni, tersangka KPK yang tertangkap pekan ini di Jakarta setelah buron lebih dari setahun.
Neneng merupakan istri terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011, eks bendahara umum partai Demokrat, M Nazaruddin.
Selain Nazaruddin, Angelina Sondakh yang juga kader partai itu sudah menjadi tersangka KPK.
Namun Sutan menegaskan tidak ada hubungan langsung tertangkapnya Neneng dengan partai dan kader-kader partainya.
"Sekali lagi, tak ada hubungan langsung hal ini (tertangkapnya) Neneng dengan partai Demokrat," tutupnya.
Menyikapi hal ini, pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Chairul Huda, mengatakan seberapa besar hukuman yang akan dijatuhkan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, bergantung kesalahan yang diperbuatnya.
Ini tidak ada kaitan dengan masa buron Neneng ke luar negeri dengan masa hukuman.
"Hukumannya bergantung dari perbuatannya. Tidak ada kaitannya dengan kaburnya Neneng ke luar negeri. Itu perbuatan lain atau bukan patokan utamanya," ujar Chairul.
Menyoal apakah kesalahan Neneng pantas diklarifikasikan sebagai kejahatan partai politik atau hanya terdakwa sendirian, Chairul menjelaskan, hal itu harus dilihat apakah Neneng punya posisi di partai politik.
"Harus dilihat dari kedudukan dan posisinya di parpol. Misalnya istri Anas Urbaningrum, belum tentu dia bagian dari parpol. Kalau bicara hukum, dilihat dari perbuatannya. Siapa berbuat apa," tambahnya.
Chairul juga menuturkan, berdasarkan KUHAP, Neneng berhak tidak menyatakan apapun yang berkaitan dengan suaminya Nazaruddin.
"Saya tidak bisa prediksi seberapa besar Neneng tahu tentang kiprah suaminya di partai. Namun, Neneng berhak menolak memberikan keterangan. Menurut KUHAP, istri, keluarga sampai derajat ketiga tidak bisa menjadi saksi. Bisa saja dia tak menyatakan apapun. Dia berhak diam," tegasnya.
Sementara itu, apakah Neneng akan membeberkan apa yang diketahui terkait dugaan adanya kasus-kasus lain yang melibatkan Demokrat untuk kompensansi keringanan hukuman, Chairul mengaku tak tahu. Hukuman, harus bergantung dengan apa yang dilakukannya.
Selain kasus PLTS, jajaran KPK masih terus mengusut sejumlah proyek-proyek yang melibatkan Permai Grup, induk perusahaan PT Anugerah Nusantara. Perusahaan yang dimiliki bersama oleh Nazar dan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum itu menangani sejumlah proyek besar, di antaranya pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring dan Kompleks Olahraga Hambalang di Sentul, Bogor.
Termasuk juga kasus pengadaan alat-alat kesehatan dan pengadaan laboratorium pada sedikitnya 10 kampus perguruan tinggi negeri maupun skandal pencucian uang lewat pembelian saham Garuda Indonesia.