Neneng Saksi Penting Kasus Nazar
Keterangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni bisa membantu KPK mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh Partai Demokrat.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP, "Kemungkinan itu bisa saja, sepanjang memang ada informasi atau data yang disampaikan oleh Ibu Neneng," kata Johan, Sabtu (17/6).
Neneng merupakan istri M Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang 2011.
Bersama Nazaruddin, Neneng mengelola Permai Grup, korporasi yang banyak bermain di proyek-proyek pemerintah. Di Permai Grup Neneng menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Nenenglah yang mengatur seluruh keuangan yang keluar dan masuk brankas keuangan Permai Grup.
Tanpa izin Neneng, tidak satu peserpun uang bisa keluar dari brankas.
Dalam kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans sejumlah pihak sudah dimintai keterangan seperti Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko serta Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis.
Mereka juga mengetahui sepak terjang Nazaruddin mencuci pendapatannya dengan membeli saham PT Garuda.
Kasus dugaan korupsi PLTS ini juga melibatkan mantan pejabat Kemenakertrans, Timas Ginting yang divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam surat dakwaan Timas disebutkan, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara disebut menerima keuntungan Rp2,2 miliar dari proyek ini pada tahun 2008.
Adapun suami Neneng, sebelum terlilit kasus korupsi, Nazaruddin merupakan Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazaruddin banyak mengeluarkan testimoni yang menguak korupsi yang dilakukan politisi Partai Demokrat.
Sejumlah testimoni Nazaruddin tersebut telah menyeret beberapa politisi Partai Demokrat ke ranah hukum. Misalnya saja eks Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Peran Angie diungkap oleh Nazaruddin. Mantan Putri Indonesia 2001 itu bermain dalam proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Tidak hanya Angie, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga menjadi sasaran tembak Nazaruddin. Anas disebut menerima jatah dari proyek pembangunan pusat olahraga Bukit Hambalang, Bogor bernilai Rp1,1 triliun.
Kemudian, uang-uang hasil proyek pemerintah itu, berdasarkan testimoni Nazaruddin digunakan untuk membiayai kemenangan Anas dalam pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat Mei 2010 di Bandung.
Saat dimintai pendapat, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan meyakini tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni akan dihukum ringan oleh Pengadilan Tipikor.
"Menurut saya, Hukuman Neneng di bawah Nazaruddin," kata Agustinus, Sabtu (17/6).
Hal itu, kata Agustinus disebabkan karena peran Neneng yang tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan Nazaruddin. Meski menduduki posisi penting sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, namun tetap saja Neneng tidak bisa berbuat demikian tanpa peran Nazaruddin.
"Keyakinan saya (pernyataan) Bu Neneng sama suaminya enggak akan berbeda," kata Agustinus.
Menurut Agustinus apabila Nazaruddin menyatakan si A terlibat kasus korupsi, Neneng akan mengatakan hal serupa.
"Kalau (pernyataan) Nazaruddin sampai itu, ya (pernyataan) Neneng sampai situ juga," imbuh dosen Unpar Bandung itu.