Pengacara Nazaruddin Berburu Surat Kuasa Neneng
Tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni ternyata memiliki magnet tersendiri bagi para pengacara. Tidak terkecuali, para pengacara terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
Para pengacara Nazaruddin, seperti Rufinus Hutauruk, Junimart Girsang, Elza Syarief, dan Hotman Paris Hutapea saling berlomba mendapatkan surat kuasa dari Neneng.
Berdasarkan pantauan di kantor KPK, Jakarta, Elza Syarief dan Rufinus sudah terlihat datang pada Kamis (14/6) siang.
"Iya kan tim kami juga ditunjuk untuk mendampingi ibu Neneng. Jadi kita ke sini mau ambil surat kuasanya dari beliau," kata Elza, saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/6).
Pada Rabu (13/6) sore, para pengacara Nazaruddin, seperti Ruffinus Hutauruk, Junimat Girsang dan Hotman Paris mendatangi kantor KPK, Jakarta, setelah dipastikan Neneng tertangkap dan dibawa ke KPK untuk diperiksa.
Namun ketika ditanya, ketiganya mengklaim telah mendapat restu keluarga Neneng dan Nazaruddin untuk mendampingi Neneng.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan Neneng belum didamping oleh seorang pengacara. "Oleh karena itu, supaya siapapun yang ingin tangani Neneng dipersilakan tetapi ikutilah aturan-aturan, gunakanlah etika," kata Bambang saat konfrensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu kemarin (13/6).
Menurut Bambang, pada 25 April lalu, ada surat masuk ke KPK dari pengacaranya Muhammad Nazaruddin yang menyatakan bahwa mendapat kuasa dari Nazarudin untuk mengurus kepulangan istrinya. Tetapi, ditegaskan bahwa itu surat kuasa bukan dari Neneng.
Sehingga, Bambang memperingatkan supaya pihak-pihak yang sebelumnya mengaku sebagai pengacara Neneng berhati-hati. Sebab, bisa saja terkena masalah hukum karena dianggap sebagai bagian dari proses pelarian Neneng.