Esok MK Sidangkan Gugatan Sumber Dana Lapindo
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar pengucuran dana APBN untuk penanggulangan dampak semburan Lumpur Lapindo.
Hal itu merupakan tindak lanjut atas permohonan gugatan dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo yang dilayangkan pada 7 Juni lalu.
"Majelis hakim MK telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan yang kami ajukan dimana sidang perdana akan dilangsungkan Jumat (15/6),'' ujar kuasa hukum Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo Taufik Budiman di Jakarta, Kamis (14/6).
Taufik menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 18 Undang Undang (UU) 4/2012 tentang APBN P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN tersebut untuk penanggulangan kasus Lapindo.
Menurutnya, dasar dari permohonan ini adalah selaku warga negara pihaknya keberatan jika pajak yang dibayarkan ke negara justru digunakan untuk menalangi kerugian akibat kasus Lapindo.
Di mana, semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo - Jawa Timur tersebut dinilai merupakan kesalahan personal perusahaan Lapindo Brantas.Inc dalam melakukan pengeboran. Sehingga tidak layak jika uang rakyat yang harus digunakan dalam untuk membayar kesalahan personal.
"Inilah yang perlu diluruskan, kami rasa seharusnya beban kerugian itu ditanggung oleh perusahaan terkait yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur tersebut, bukan sebaliknya membebankan hal tersebut pada APBN yang bersumber dari pajak yang dibayarkan rakyat,'' imbuhnya.
Ditambahkan Taufik, dari hasil analisa sejumlah pakar bencana Lapindo tersebut murni kesalahan dalam pengeboran. Namun belakangan proses politik di Senayan mampu merubah penyebab kasus kesalahan individu tersebut itu menjadi gempa Jogjakarta yang terjadi beberapa saat sebelumnya.
Untuk itu, tim tersebut beranggapan bahwa sangat kelirujika APBN yang semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat justru digunakan untuk menalangi kerugian tersebut.
"Kami menggugat pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, dimana pengggunaan APBN semestinya sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk membayar kelalaian satu pihak saja" ujar dia.
Tim tersebut memperkirakan, sejak semburan pertama muncul pada 2006 silam total dana APBN yang telah digunakan untuk menanggulangi kasus ini mencapai Rp 3,9 triliun.