Perubahan APBD DKI Belum Disetujui
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih meminta penjelasan lebih mendalam dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012, yang diajukan Senin (25/6) lalu.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ichwan Zayadi mengatakan bahwa perubahan APBD adalah suatu proses legislasi yang biasa dan bukan hal baru, apalagi istimewa. Secara hukum, perubahan APBD dapat dan dimungkinkan untuk dilakukan.
"Namun tetap saja, Fraksi PPP meminta penjelasan atas kebijakan perubahan pendapatan daerah di beberapa lini yang disampaikan beberapa waktu lalu," kata Ichwan dalam sidang paripurna DPRD, di Gedung DPRD Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/6).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, yang menjelaskan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Dan adanya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
Namun, Fraksi PPP menilai, usul kenaikan Pendapatan Daerah dikarenakan eksekutif menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun lalu yang mencapai Rp6,47 triliun.
Pada sidang yang sama, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Sandy mengatakan fraksinya berpandangan bahwa kriteria untuk dilakukan perubahan APBD 2012 telah terpenuhi.
"Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi yang tinggi kepada gubernur dan jajaran eksekutif atas peningkatan APBD yang mencapai rekor tertinggi dan peningkatan keuangan daerah tercepat dalam sejarah pembangunan Jakarta dalam kurun waktu lima tahun," kata Sandy.
Namun demikian, dalam hal pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan semaksimal mungkin. Sehingga tidak berimbas pada menurunnya akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik khususnya dalam bidang kesehatan di Puskesmas maupun di RSUD.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengajukan penambahan APBD 2012. Kenaikan anggaran yang diajukan yakni sebesar Rp 5,33 triliun, dari penetapan APBD 2012 yang mencapai Rp 36,023 sehingga menjadi Rp 41,35 trilun. Penambahan anggaran yang diajukan yakni pada sektor pendapatan daerah, belanja daerah, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih meminta penjelasan lebih mendalam dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012, yang diajukan Senin (25/6) lalu.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ichwan Zayadi mengatakan bahwa perubahan APBD adalah suatu proses legislasi yang biasa dan bukan hal baru, apalagi istimewa. Secara hukum, perubahan APBD dapat dan dimungkinkan untuk dilakukan.
"Namun tetap saja, Fraksi PPP meminta penjelasan atas kebijakan perubahan pendapatan daerah di beberapa lini yang disampaikan beberapa waktu lalu," kata Ichwan dalam sidang paripurna DPRD, di Gedung DPRD Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/6).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, yang menjelaskan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Dan adanya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
Namun, Fraksi PPP menilai, usul kenaikan Pendapatan Daerah dikarenakan eksekutif menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun lalu yang mencapai Rp6,47 triliun.
Pada sidang yang sama, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Sandy mengatakan fraksinya berpandangan bahwa kriteria untuk dilakukan perubahan APBD 2012 telah terpenuhi.
"Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi yang tinggi kepada gubernur dan jajaran eksekutif atas peningkatan APBD yang mencapai rekor tertinggi dan peningkatan keuangan daerah tercepat dalam sejarah pembangunan Jakarta dalam kurun waktu lima tahun," kata Sandy.
Namun demikian, dalam hal pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan semaksimal mungkin. Sehingga tidak berimbas pada menurunnya akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik khususnya dalam bidang kesehatan di Puskesmas maupun di RSUD.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengajukan penambahan APBD 2012. Kenaikan anggaran yang diajukan yakni sebesar Rp 5,33 triliun, dari penetapan APBD 2012 yang mencapai Rp 36,023 sehingga menjadi Rp 41,35 trilun. Penambahan anggaran yang diajukan yakni pada sektor pendapatan daerah, belanja daerah, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.