Pemerintah Siapkan Jalan Tengah soal Jabatan Gubernur DIY
Hal tersebut akan dibahas kembali oleh pemerintah dan Komisi II DPR, Kamis (28/6).
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di gedung Parlemen, Senayan, Rabu (27/6).
Dia mengatakan sejak pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Sultan Hamengku Buwono X, ada kemajuan komunikasi mengenai opsi penetapan atau pemilihan gubernur.
Namun, kata dia, hal tersebut belum bisa disampaikan.
"Waktu pertemuan itu banyak kemajuan tapi saya jangan bocorkan dululah tapi pemerintah sudah punya jalan tengah," kata Gamawan.
Dia berharap, RUU tersebut bisa rampung pada masa sidang ini setelah mengalami jalan buntu pada periode yang lalu.
Pasalnya, pada Oktober 2012, periode jabatan Gubernur DIY yang dijabat Sri Sultan HB X berakhir.
"Ini kami akan bahas lagi. Semoga ada titik temu," tukas Mendagri.
Adapun, Mendagri menambahkan, kalau pun pola penetapan untuk Gubernur DIY dipilih akan ada mekanisme dan rumusan untuk pengisian jabatan gubernur di daerah khusus tersebut.
Sejauh ini, pembahasan RUU Keistimewaan DIY masih diwarnai dengan perdebatan wacana soal penetapan atau pemilihan kepala daerah.