Polisi Tahan Dua Tersangka Penipuan Bermodus MLM
Polisi menahan dua tersangka penipuan dan penggelapan uang bermodus koperasi atau multi level marketing (MLM) atas nama Hendra Gunawan dan Ilham Hidayat. Sementara, tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini mencuat saat Carini melaporkan diri ke polisi telah tertipu sebuah koperasi atau MLM di bawah naungan PT Gradasi Anak Negeri (PT GAN) dengan nomor laporan LP/542/V/2012/PMJ/Resto Tangerang Kota, tertanggal 23 Mei 2012.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, membenarkan bahwa sistem kerja PT GAN berbentuk koperasi atau MLM. Setiap nasabah (korban) diminta menginvestasikan sejumlah uang dan diimingi-imingi bonus yang cukup besar.
"Untuk sistem kerja PT GAN berbentuk koperasi atau MLM. Cara kerjanya adalah, apabila seseorang memasukan uang Rp5 juta, maka akan dapat bonus uang sebesar 10 persen dalam dua pekan selanjutnya. Lalu berlanjut setiap minggunya, hingga 52 pekan ke depan. Ini berlaku kelipatannya," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/6).
Dikatakan Rikwanto, pelapor atas nama Carini, setelah menginvestasikan uangnya sebesar Rp75 juta, lalu diberikan bonus pada minggu kedua. Namun, ketika dicairkan ternyata ceknya kosong lantaran tak ada saldonya.
"Ketika akan mencairkan 10 persen bonus itu, setelah dilakukan pengecekan di bank, tenyata ceknya kosong karena memang tidak ada saldonya. Lalu ia lapor Polres Tangerang," tambahnya.
Rikwanto menjelaskan, pihaknya sudah menangkap dua tersangka dan masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tiga DPO.
"Polisi sudah menahan Komisaris PT GAN, Hendra Gunawan, 5 Juni lalu dan Direktur PT GAN, Ilham Hidayat, sejak rabu 6 Juni. Kami juga menetapkan tiga tersangka lain sebagi DPO. Diantaranya, Arman Arsito (pencetus berdirinya PT GAN), M Rizal (penggerak nasabah), dan Sunan Sasongko (penampung dana transfer nasabah dan pembelajaan barang)," terangnya.
Sementara itu, kata Rikwanto, jumlah nasabah atau korban diperkirakan mencapai 21 ribu orang yang tersebar di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Jumlah nasabah diperkirakan sebanyak 21.000 orang tersebar di wilayah Tangerang dan sekitarnya, dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 390 miliar," imbuhnya.
Rikwanto menjelaskan, penyidik kini masih mendalami kasus ini dan mencari dimana pelaku serta uang para korban.
"Penyidik sekarang sedang mengembangkan dan melakukan pengusutan untuk melihat kemana uangnya, menangkap pelaku lainnya, dan mengungkap modus. Sementara, jumlah rekening Hendra Gunawan kini tinggal Rp19 ribu di bank BCA," tuturnya.
Rikwanto mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika mendapatkan tawaran bergabung dalam sebuah koperasi atau MLM.
"Penderian koperasi harus ada badan yang membidangi, jelas peruntukannya, dan praktiknya perlu diawasi. Masyarakat, diharapkan tidak mudah tergiur dengan imingi-imingi bonus. Patokannya hitungan bank. Kalau jauh dari bank, patut dicurigai," tandasnya.
Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita 11 unit CPU komputer sebagai barang bukti dan memeriksa 15 saksi diantaranya: Carini (saksi pelapor/investor Rp75 juta), Subhan(saksi/investor Rp100 juta), Elyas Pikal (investor Rp15 juta), Nanang Abimanyu (Kepala cabang PT GAN wilayah Petir Ilir Tangerang/ investasi sebesar Rp20 juta dengan mengajak 20 orang lain), Parulian Julkarnaen (investor Rp25 juta), Wildal Ridho (investor Rp5 juta), Abu Baharudin (investor Rp20 juta), Andri Supriyanto (warga), Siska Kurniawati (karyawan TP GAN), Yohana Dewi (istri tersangka Arman Arseto, Sofia Angreani (kasir pt cabang petir/ investor Rp10 juta), Johan Martianto (investor Rp50 juta), H. Wahyudi (investor Rp150 juta), M safi'I (investor Rp30 juta), dan Jumadi Yasep (security).