Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Pimpinan FBR
Petugas Kepolisian Resor Tangerang menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan salah satu pimpinan Forum Betawi Rempug (FBR), Muhidin alias Picu.
Kelima tersangka diduga dari pihak organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila. Yakni, Ari Junianzah (19), Abdul Kohar (30), Abdulloh (30), Mulyadi (30) dan Yandi Margucan (19).
"Lima tersangka sudah ditetapkan dari 13 orang saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (29/6).
Berdasarkan keterangan kelima tersangka, Rikwanto mengungkapkan bahwa penyidik masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan, yakni berinisial RO, DS, MR, SQ, AP, S, DM, MA dan DS.
Kesembilan orang yang masih diburu petugas tersebut, memiliki peran dan diduga terlibat mengeroyokan Muhidin.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh bilah golok, empat buah cobek, sebilah sangkur, satu bilah samurai dan linggis.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari lima tahun.
Sebelumnya, anggota salah satu ormas menyerang posko FBR hingga terjadi pengeroyokan yang menewaskan Muhidin, Rabu, (27/6) dinihari.
Beberapa jam kemudian, terjadi aksi balasan berupa pengrusakan dan pembakaran rumah salah satu pimpinan Pemuda Pancasila sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Banten, sekitar pukul 02.30 WIB.