Saksi Ahli: Afriyani Bawa Mobil 99 Km/Jam
Terdakwa kasus kecelakaan maut, Afriyani Susanti (30), diketahui mengemudikan mobil Xenia hitam dengan kecepatan rata-rata 99 km/jam, sebelum menabrak 12 orang pejalan kaki di sekitar Halte Tugu Tani pada Januari 2012 lalu.
Kecepatan rata-rata tersebut diketahui dari seorang Ahli Fisika dan Eksperimental, Djoko Triyono, yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/6).
"Analisis kecepatan mobil berdasarkan dari CCTV yang terdapat pada gedung Allya yang terletak di depan halte. Untuk menganalisis itu dari hukum fisika sangat mudah sekali," kata Djoko, yang juga Dosen Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Indonesia itu.
Menurut Djoko, dari hasil CCTV bisa dilihat jarak dan waktu yang ditempuh dari jumlah frame mobil itu melintas.
"Kecepatan mobil didapat dari rumus sederhana fisika yakni jarak tempuh dibagi waktu tempuh. Jarak dari CCTV dan olah TKP, waktu tempuh dari laju frame red," katanya.
Metode penghitungan yang didapat melalui perjalanan mobil, berapa jarak yang ditempuh, selama itu berapa frame dari cctv yang telah dilewati.
"Metode tersebut juga dikuatkan dengan datang ke TKP, melihat kalau dari arah CCTV bagaimana," ujarnya.
Dari frame-frame tersebut maka ditemukan batas bawah kendaraan tersebut adalah 88 km/jam dan batas atas 110 km/jam.
"Jadi kalau dirata-ratakan 99 km/jam," kata Djoko.
Penghitungan kecepatan tersebut dianalisis oleh Djoko pada saat sebelum mobil tersebut menabrak 12 orang pejalan kaki dimana sembilan di antaranya meninggal tempat.
Selain menganalisis mobil yang dikemudikan Afriyani, Djoko bersama timnya juga mengaku telah menganalisis kendaraan lain yang melintas bersamaan dengan mobil tersebut.
"Kendaraan lain, seperti mobil pribadi melaju sekitar 60 km/jam dan ada juga bajaj yang melaju sekitar 30 km/jam," kata Djoko.