@Triomacan2000 Dilaporkan Jamwas Kejagung ke Bareskrim Polri
Jaksa Agung Basrief Arief mengetahui upaya Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy melapor ke Bareskrim Mabes Polri terkait "kicauan" akun Twitter@Triomacan2000 yang menuduhnya mengambil barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp500 miliar.
"Pak Marwan melaporkan itu tentu merasa tidak benar (tuduhan Triomacan2000). Jadi tunggu saja hasil penyelidikan (polisi)," kata Basrief di Jakarta, hari ini.
Sementara itu, Marwan menambahkan, dirinya melaporkan tuduhan tidak berdasar itu pada pekan lalu. Saat ihi tegas dia, Bareskrim Mabes Polri sudah menindaklanjuti dengan mengirim tim penyidik dan IT untuk menemuinya.
Marwan menjelaskan, jumlah uang yang disita dalam kasus korupsi BRI tidak sebesar yang dituduhkan.
"Saldonya Rp104 miliar. Jadi kata Boy Rp500 miliar. Tanya itu sama dia. Uang darimana itu? Itu saja jawabannya. Jangan bikin isapan jempollah," kata Marwan.
Triomacan2000 diduga melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 127 dengan ancaman enam tahun penjara