Walikota Semarang Nonaktif Diizinkan Hadiri Pernikahan Anaknya
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro untuk menghadiri pernikahan anak keduanya di Semarang, Jawa Tengah hari ini, Sabtu (30/6).
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Soemarmo, Rudi Alfonso melalui pesan singkat kepada Davinanews.
"Beliau diijinkan menghadiri akad nikah anaknya," kata Rudi, hari ini.
Menurut Rudi, pagi tadi Soemarmo sudah terbang ke Semarang. Tersangka kasus dugaan anggota DPRD Semarang terkait pengesahan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 yang memuat tambahan penghasilan pegawai di Pemerintah Kota Semarang itu dikawal ketat petugas KPK.
Soemarmo rencananya akan kembai ke Jakarta sore ini. Besok, Soemarmo akan menjalani sidang lanjutan di Tipikor Jakarta.
Dalam sidang dua pekan lalu, Soemarmo memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengizinkan menghadiri pernikahan anak keduanya. Soemarmo berjanji dirinya tidak akan mencoba melarikan diri saat diizinkan mneghadiri pernikahan anaknya tersebut. Menurut Soemarmo, kehadiran dirinya di pernikahan anaknya hanya sebagai saksi.
"Bagi orangtua, membahagiakan anak adalah kewajiban. Sebagai orangtua, kami mohon izin kepada Yang Mulia untuk bisa menyaksikan perkawinan anak saya yang hanya sekali seumur hidup," kata Soemarmo sembari menitikan air mata.
Dalam kasus itu, Sumarmo didakwa dengan dakwaan primer yakni pada Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 menyebut bahwa orang nomor satu di kota Semarangitu telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan melalui anggota DPRSemarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).