11 Juli Hari Libur di Jakarta
Pemprov DKI menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta pada Rabu, 11 Juli 2012, sebagai hari libur.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 tahun 2012 tentang Hari Libur Dalam Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu juga sudah diputuskan dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 270-134 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sebagai Hari yang Diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Cucu A Kurnia, mengatakan seluruh instansi pemerintah dan swasta yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti instansi penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, perbankan, dan perdagangan, diminta untuk meliburkan seluruh karyawannya.
Sedangkan bagi instansi pemerintah maupun swasta yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, seperti instansi penyelenggara bidang kesehatan dan perizinan diminta untuk melakukan pengaturan waktu dan harus memberi kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan hak pilihnya.
“Kebijakan ini diputuskan untuk menghormati hak pilih masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak diberi izin oleh kantor. Sehingga akhirnya Pemprov DKI menetapkan tanggal 11 Juli jadi hari libur di Jakarta,” kata Cucu, di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (4/7).
Selain agar dapat menggunakan hak pilihnya, lanjut Cucu, juga supaya seluruh warga yang memilih hak pilih dapat menjalani proses pemungutan suara tanpa terburu-buru. Bahkan bisa ikut menyaksikan proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
“Sehingga jalannya pemilukada yang transparan, jujur, adil, dan terbuka dapat terlaksana dalam proses pemilukada DKI ini,” kata Cucu.