AJI Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Mesuji
Ketua AJI Bandarlampung, Wakos Reza Gautama di Bandarlampung, Minggu (1/7), mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dialami para jurnalis di daerahnya tersebut.
Menurut Wakos, tindakan kekerasan terhadap jurnalis melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalam UU Pers itu, kata dia, diatur ketentuan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis bisa dipidanakan.
"AJI Bandarlampung minta aparat kepolisian profesional dan bisa mengusut tuntas kasus ini," kata Wakos yang menyesalkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat sedang menjalankan tugas itu bisa terjadi.
Menurut dia, seharusnya aparat keamanan bisa memberikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang melakukan peliputan seperti itu.
Wakos juga mengatakan, masyarakat mestinya paham tentang kerja wartawan.
Pers dan para wartawan itu, ujar dia lagi, bekerja untuk menyiarkan informasi yang diperlukan oleh masyarakat.
"Jadi tidak perlu melakukan kekerasan terhadap wartawan, mengingat saat menjalankan tugas peliputan di lapangan dengan kondisi apa pun, wartawan punya hak untuk dilindungi oleh aparat negara," kata dia pula.
Sebelumnya, Agus salah satu jurnalis dari media lokal di Mesuji, mengatakan sejumlah rekannya saat melaksanakan tugas peliputan diperlakukan tidak layak oleh sekelompok warga pemukim di kawasan Register 45 Mesuji.
"Kami seperti tidak berharga di mata mereka, saat pengambilan gambar, warga itu mengambil paksa alat kerja kami," kata dia lagi.
Para wartawan itu dikejar-kejar warga, bahkan kamera salah satu jurnalis dirusak dengan bambu runcing karena telah mengambil gambar insiden pembakaran mobil milik anggota TNI pada Sabtu (30/6) yang dilakukan oleh warga pemukim Register 45 itu.
"Insiden pembakaran mobil itu dipicu oleh kegiatan Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi yang melakukan pertemuan dengan ribuan warga pemukim di Register 45," kata Agus.
Dalam pertemuan itu, ujar dia, Saurip Kadi beserta timnya, memberi penegasan agar warga tersebut tetap menduduki kawasan Register 45 sampai ada kepastian keputusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pertemuan itu menimbulkan sikap geram warga asli Mesuji, sehingga mereka memasang ratusan spanduk yang menolak kedatangan jenderal purnawirawan itu. Namun disayangkan, justru aksi itu menimbulkan kemarahan warga pemukim di sana yang akhirnya membakar mobil milik anggota TNI itu," kata dia.
Sejumlah wartawan melaporkan aksi kekerasan tersebut kepada kepolisian setempat.
Berkaitan permasalahan itu, Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta tim terpadu bentukan Kantor Menko Polhukam sebaiknya segera mengambil langkah tegas terhadap ulah perambah kawasan Register 45 di Mesuji.
"Tim terpadu harus segera ambil langkah tegas pengusiran perambah, kalau dibiarkan terkesan ada asumsi bahwa lahan Register 45 sah dikuasai oleh perambah," kata Bupati Mesuji, Khamamik, saat dikonfirmasi.
Sumber:Antara