Aturan Pilkada DKI Dua Putaran Digugat ke MK
Hasil Hitung Cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Atas Pilkada DKI 2012 |
Tiga warga DKI Jakarta mendaftarkan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pilkada DKI dua putaran, ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasal yang digugat yakni Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu menyebutkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pilkada putaran kedua.
Ketiga pemohon tersebut adalah Abdul Havid Permana warga RT 5 RW 4, Cipinang Asem, Jakarta Timur, Mohammad Huda warga RT 3 RW 6 Rawamangun Jakarta Timur dan Satrio Fauzia Damardjati warga RT 5 RW 3 Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kami datang ke MK untuk mengajukan uji UU 29/2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta, dimana UU ini menjadi rujukan terhadap pilkada putaran kedua," kata Kuasa Hukum Pemohon, M Sholeh, saat mendaftar di MK Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pilkada dua putaran merupakan konspirasi jahat dan menghambur-hamburkan anggaran.
"Dasar satu putaran itu sudah ada, sudah lengkap, kenapa ada konspirasi untuk menggagalkan satu putaran," kata Sholeh.
Menurut pemohon, ketentuan pilkada dua putaran di UU 29/2007 tersebut tidak sinkron dengan Pasal 107 ayat (2) UU nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 107 ayat (1) menyebutkan pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Sedangkan ayat (2) menyebut apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, yakni pasangan yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Sholeh mengatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007 dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketika ditanya apakah permohonan ini merupakan dukungan terhadap salah satu calon dalam Pilkada Jakarta, Sholeh membantahnya.
sumber