Kemkominfo-Kemensos Kerja Sama Berantas Judi "Online"
Ilustrasi Kemkoinfo dan Kemensos |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama untuk memberantas dan mencegah perkembangan judi "online" (dalam jaringan) meluas dalam masyarakat.
Kerja sama tersebut dijalin dengan menjalankan sistem yang terlebih dulu telah dimiliki Kemensos dalam pemberian izin program Undian Gratis Berhadiah (UGB).
"Semua yang berkaitan situs `online` langsung ditangani oleh Kemkominfo, oleh karena itu kami membutuhkan bantuan dari Kemensos dalam menentukan situs permainan atau ketangkasan yang sudah tergolong judi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Ashwin Sasongko di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Selasa.
Pada kesempatan yang sama, Ashwin yang sebelumnya juga menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional "Menyikapi Judi Online (Permasalahan dan Solusi)", menyatakan bahwa kerja sama Kemkominfo-Kemensos turut melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga pemerintah, dan organisasi masyarakat.
"Kemensos sebelumnya sudah bersinergi dengan Kemenag, MUI dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kemudian Kemkominfo akan meminta pertimbangan jika ada konten laman yang mejurus pada perjudian," paparnya.
Kemkominfo mulai menggandeng Kemensos dan pihak-pihak terkait dalam upaya pemblokiran situs judi "online sejak 2010 lalu, namun sebenarnya Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat terkait larangan perjudian dalam UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Sedangkan larangan perjudian dalam dunia maya, pemerintah dalam hal ini Kemkominfo berpijak pada UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seminar Nasional "Menyikapi Judi Online (Permasalahan dan Solusi)" merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo dalam menyikapi dan mencari solusi untuk menghentikan perjudian "online".
sumber