Bupati Buol Boleh Jalankan Tugas dan Boleh Ikut Pilkada
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan meski Amran Batalipu, telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bersangkutan tetap berstatus sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah.
”Status tersangka masih boleh menurut undang-undang. Kecuali dia dinaikkan statusnya menjadi terdakwa, baru dinonaktifkan,” kata Mendagri, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/7).
KPK menangkap Bupati Buol, Amran Batalipu, Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WITA di kediamannya Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Amran terjerat kasus dugaan suap terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol.
Gamawan juga menambahkan, meski sudah menjadi tersangka dan dibawa ke Jakarta, Amran masih tetap mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Buol sebagai calon petahana. Menurutnya, selama masih berstatus tersangka, yang bersangkutan masih bisa mengikuti Pilkada.
”Saya akan koordinasikan dengan KPU, sebetulnya tidak ada pengaruh kalau memang dia masih tersangka. Dulu banyak tersangka yang jalan terus,” imbuh Gamawan.