Bupati Buol Boleh Jalankan Tugas dan Boleh Ikut Pilkada

Jumat, Juli 06, 2012 0 Comments



Mendagri, Gamawan Fauzi
Mendagri, Gamawan Fauzi (sumber: Antara)
Kecuali dia dinaikkan statusnya menjadi terdakwa, baru dinonaktifkan

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan meski Amran Batalipu, telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bersangkutan tetap berstatus sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

”Status tersangka masih boleh menurut undang-undang. Kecuali dia dinaikkan statusnya menjadi terdakwa, baru dinonaktifkan,” kata Mendagri, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/7).

KPK menangkap Bupati Buol, Amran Batalipu, Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WITA di kediamannya Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Amran terjerat kasus dugaan suap terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol.

Gamawan juga menambahkan, meski sudah menjadi tersangka dan dibawa ke Jakarta, Amran masih tetap mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Buol sebagai calon petahana. Menurutnya, selama masih berstatus tersangka, yang bersangkutan masih bisa mengikuti Pilkada.

”Saya akan koordinasikan dengan KPU, sebetulnya tidak ada pengaruh kalau memang dia masih tersangka. Dulu banyak tersangka yang jalan terus,” imbuh Gamawan.
 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.