Bupati Buol Tahanan Pertama Kenakan Baju Tahanan KPK
Setelah tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (6/7) jam 20.50 WIB, tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK.
Bupati Buol yang digelandang sekitar jam 22.35 WIB menuju Rutan KPK yang terletak di basement gedung KPK terlihat mengenakan baju tahanan berwarna putih yng bertuliskan 'Tahanan KPK'.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Amran memang mengenakan baju tahanan KPK. Dia menjelaskan bahwa ini merupakan pertama kalinya tahanan Rutan KPK diharuskan mengenakan baju tahanan khusus.
"Dia (Amran) perdana, untuk penghuni rutan KPK," kata Priharsa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7) malam.
Kabag Informasi dan Pemberitan KPK, Priharsa Nugrha membenarkan soal penahanan tersebut. Menurut priharsa, pihaknya menahan Amran di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Sementara itu, perihal penahanan, Priharsa mengatakan Amran ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan AMB di Rutan kelas 1Jakarta Timur cabang KPK," ungkap Priharsa.
Seperti diketahui, Amran berhasi ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya pada Jumat (6/7) sekitar jam 03.30 WITA. Dengan sedikit bantuan dari aparat penegak hukum lainnya.
Saat penangkapan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa di tempat kejadian memang ada sejumlah orang bersenjata tajam yang berjaga di depan kediaman Amran. Oleh karena itu, KPK berhati-hati sebelum melakukan upaya penangkapan. Dalam artian, menunggu sampai konsentrasi massa berkurang.
Selain itu, Bambang mengungkapkan sempat ada sedikit perlawanan dari yang bersangkutan ketika akan ditangkap.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Amran ditangkap dengan bantuan belasan Gegana. Mengingat, bupati yang diusung oleh Partai Golkar tersebut menempatkan puluhan orang bersenjata tajam untuk menjaga rumahnya yang menyulitkan proses penagkapan.
Kasus berawal dari upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan Amran yang dilakukan pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
Menurut informasi yang didapat, salah satu kendaraan petugas KPK sempat ditabrak oleh massa pendukung Amran. Kemudian, ketika dikejar ke kediaman yang bersangkutan, sudah menunggu puluhan orang dengan senjata tajam berjaga. Sehingga, petugas KPK urung menangkap sang Bupati tersebut.
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan tiga orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.
Kemudian, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat. Di mana, berhasil disita dua kardus besar berisi dokumen. Dan Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen. (N-8)