KPK Tidak Berhenti Sampai Bupati Buol
Paska penangkapan Bupati Buol, Amran Batalipu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan berhenti sampai Amran.
KPK akan menindaktegas semua pihak dalam kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah yang melibatkan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (HIP)
"Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Buol ini adalah AMB sebagai penerima. YA dan GS sebagai pemberi. Dan tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain ditetapkan sebagai tersangka," jawab Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto ketika ditanya nasib beberapa orang yang sudah dicegah terkait kasus suap senilai Rp 3 miliar tersebut.
Oleh karena itu, Bambang meminta publik bersabar. Sebab, kasusnya masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka-tersangka lain.
Terkait kasus ini, beberapa orang telah diminta KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri, diantaranya pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan tiga orang anak buahnya, yakni Direktur HIP yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Cipta Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.
Ketika ditanya peran Hartati Murdaya dalam suap tersebut, Bambang berkilah perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.
"Itu nanti harus diperiksa semuanya. Kita tidak bisa berandai-andai," ujar Bambang.
Hanya saja, KPK mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan HIP yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kasus berawal dari upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan Amran yang dilakukan pada Selasa (26/6) lalu. Petugas KPK sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono direktur perusahaan terebut sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor
Menurut informasi, diduga suap yang dilakukan Anshori merupakan inisiatif dari Hartati Murdaya. Tetapi, kubu Hartati Murdaya membantah bila perusahaannya melakukan penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu.