DPR: Jembatan Selat Sunda Harus Jadi Warisan SBY
Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi menegaskan, pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) merupakan warisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang harus segera dibangun sebelum berakhirnya masa bhakti SBY.
Menurut Achsanul saat dihubungi di Jakarta, hari ini, jembatan yang akan menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera itu merupakan proyek mercusuar pemerintahan SBY yang harus segera terwujud.
"Partai Demokrat tentunya akan berdiri paling depan untuk mengawal dan menyetujui rencana tersebut." ujar Achsanul yang juga salah satu Ketua di DPP Partai Demokrat itu.
Ditegaskannya pula bahwa landasan hukum pembangunan JSS sudah ada, yakni Perpres No 86/2011 sehingga tidak ada alasan menunda-nunda pembangunan jembatan yang sekaligus pula berfungsi sebagai inestrumen pemersatu bangsa ini.
"JSS ini sudah hampir empat tahun berlalu begitu saja. Dengan tarik ulur seperti ini, rasanya kita justru mundur ke empat tahun yang lalu," ujarnya.
Terkait kegaduhan seputar biaya studi kelayakan (feasibility study/FS) pembangunan JSS, Achsanul mengatakan silahkan saja apabila memang ada pihak swasta yang berminat sehingga dana APBN bisa dialihkan ke pos lainnya.
"Jika swasta nantinya mendapat peluang dalam pembangunan JSS, itu hal yang wajar sebagai sikap arif menghargai ide, perjuangan dan upaya yang telah dikeluarkan oleh pihak swasta," ujarnya.
Lebih lanjut Achsanul menuturkan bahwa Menko Perekonomian Hatta Rajasa harus segera aktif mengkondisikan proyek JSS. "Sudah tugas Pak Hatta mengkordinasikan antara Menkeu, Menteri PU, Pemprov Lampung dan Banten. Yang penting Perpres itu jangan dipertentangkan tapi dijalankan," ujarnya.
Sementara terkait Surat Menkeu No S-305/KF/2012, ia berpendapat, itu hanya berupa masukan untuk dibuat Badan Pelaksana tentang jaminan pemerintah, dan jamian tersebut harus dalam bentuk Permenkeu (PMK).
Surat bernomor S-305/KF/2012 dari Menkeu menyebut tiga poin masukan untuk revisi Perpres 86/2011 yang sudah ditetapkan sebagai dasar hukum pembangunan mega proyek tersebut.
Salah satunya adalah pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS), sebagaimana diatur dalam Perpres.
Dana dapat diberikan setelah adanya kejelasan struktur proyek JSS secara komprehensif. Dan pada poin ketiga adalah menyarankan agar menteri keuangan menatalaksanakan pemberian dukungan atau jaminan pemerintah tersebut melalui peraturan menteri keuangan.
Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan belum ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
"Belum ada revisi. Perpresnya masih sama. Yang bilang akan direvisi siapa?" ujaarnya.
Menurut Hatta, semua proses revisi apapun tak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui pembahasan bersama. Dengan demikian, menurut Hatta, hingga saat ini Perpres No 86 Tahun 2011 belum ada perubahan.