Dua Kali Berkas Siti Fadilah Supari Belum P21

Jumat, Juli 06, 2012 0 Comments



Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.  FOTO: Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. FOTO: Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Untuk kedua kali Kejagung menyatakan berkas Siti Fadilah belum lengkap. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto, menyatakan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk bencana tahun 2005 di kementerian kesehatan dengan tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari belum lengkap.

"Belum P21 (dinyatakan lengkap)," kata Andhi di Jakarta, Jumat (6/7).

Andhi mengatakan berkas akan dikembalikan ke penyidik Mabes Polri dilengkapi petunjuk dari jaksa peneliti. Menurut Andhi, saat ini berkas itu belum dikembali ke Mabes Polri.

"Pengembalian itu (paling lama) 14 hari," kata Andhi.

Untuk kedua kali Kejagung menyatakan berkas Siti Fadilah belum lengkap dan mengembalikan ke Mabes Polri. Berkas Siti Fadilah diterima jaksa dari Mabes Polri pada Jumat pekan lalu.

Kasus yang menjerat Siti Fadilah terkait pengadaan obat obatan dan perlengkapan medis di kementerian kesehatan ketika terjadi gempa, tsunami, dan banjir yang melanda Aceh dan beberapa lokasi di Sumatera. Diduga terjadi korupsi dalam pengadaan tersebut sehingga negara dirugikan Rp 15,5 miliar.
 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.