Fraksi DPR Mengerucut Tolak Gedung Baru KPK
Suara fraksi-fraksi di DPR mulai mengerucut menolak menyetujui anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesembilan fraksi memilih agar negara mengalokasikan gedung yang sudah ada untuk dipakai KPK.
"Sembilan fraksi mengusulkan untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan dengan Dirjen kekayaan negara untuk memanfaatkan gedung yang masih bisa dimanfaatkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).
Politisi Golkar itu menegaskan sudah menerima dokumen tertulis berisi pandangan para fraksi tersebut. Menurut dia, pandangan mini fraksi itu disebut akan diputuskan dalam rapat Komisi III beberapa waktu mendatang.
Aziz menegaskan adanya pernyataan sejumlah anggota Komisi III menyetujui yang mendukung pengajuan anggaran gedung baru KPK hanyalah pandangan individu yang tidak mewakili suara komisi dan bukan pandangan fraksi.
"Karena secara mekanisme kan pandangan fraksi harus tertulis. Jadi kami unsur pimpinan komisi, pegangannya adalah fraksi-fraksi yang secara tertulis," ungkap dia.
Fraksi Demokrat Membantah
Namun kesimpulan yang disampaikan Aziz Syamsuddin itu dibantah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin. Menurut dia, Fraksi Demokrat sejak awal berpendirian gedung KPK tetap harus dibangun apalagi kalau memang tidak ada lagi gedung-gedung pemerintah yang bisa dipakai.
Faksi Demokrat, kata Didi, menilai kebutuhan gedung baru KPK memang sudah memaksa mengingat gedung yang ada sekarang sudah tidak memadai. Oleh karena itu, tegas dia, Demokrat mendorong Komisi III DPR untuk segera mendukung pembangunan gedung baru itu.
"Gedung baru harus didukung oleh infrastruktur dan berbagai peralatan-peralatan yang dapat mendukung kerja KPK agar KPK bisa lebih optimal dalam menjalankan peran dan tugasnya," kata Didi.
Didi berharap komisi III DPR segera bertemu lagi untuk bisa membicarakan lagi soal persetujuan anggaran gedung baru KPK itu. "Kami tidak mau terlalu lama menunggu, mengingat pentingnya gedung tersebut," tandas dia, mengatasnamakan Fraksi Demokrat.
Cuma Rp 225 Miliar Ditolak
Untuk diketahui, KPK sudah mengajukan anggaran pembangunan gedung baru senilai Rp225 miliar. Namun, hingga kini pengajuan tersebut hingga kini belum diamini oleh DPR. Komisi III DPR, selaku rekan kerja KPK, bersikeras lembaga antikorupsi itu belum membutuhkan gedung baru.
Sebaliknya, KPK mengungkapkan gedung KPK sekarang di Kuningan Jakarta Selatan dinilai sudah tidak muat menampung karyawan KPK yang jumlahnya mencapai 700 orang itu. Saat ini, karyawan KPK tidak hanya berkantor di Gedung KPK, tetapi juga di Gedung Ombudsman dan di Medan Merdeka.
Sikap DPR menolak pengajuan gedung baru KPK itu dianggap memakai standar ganda. Pasalnya, DPR dengan mudahnya meloloskan anggaran pembangunan yang jauh di atas Rp 225 Miliar dan akhirnya terbukti adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut dengan begitu mudah
“Rakyat ini menonton, dana wisma atlet Rp 250 miliar begitu gampang, Hambalang Rp 2,5 triliun begitu gampang, kita membuat standar ganda dan menghambat KPK saja,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, dalam satu kesempatan.
Martin menambahkan gedung DPR yang sempat dianggarkan hingga Rp 1,8 triliun saja dengan mudah disepakati di Parlemen. Menurutnya, semua fakta tersebut menjadi bukti bagi rakyat bahwa DPR telah menerapkan standar ganda dalam menyingkapi pengajuan anggaran gedung baru KPK.