ICW Laporkan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye ke Panwaslu
Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan sejumlah pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Dari laporan ICW, laporan awal dana kampanye, pasangan nomor urut 1, 3, 4 dan 6 sarat akan pelanggaran, tidak ada identitas, dan jumlah penyumbangnya ratusan.
Anggota ICW, Apung Widadi, menerangkan berdasarkan laporan dana kampanye calon yang diperolehnya, telah ditemukan beberapa indikasi pelanggaran seperti laporan sumbangan kampanye kepada calon yang tak jelas identitasnya. Baik identitas berupa nama, alamat, perusahaan, dan NPWP.
Selain itu, ICW juga menemukan ada beberapa identitas penyumbang yang meragukan, yakni dengan nama berbeda, namun alamat dan NPWP sama. Dari enam pasangan calon yang ada, Apung menilai pasangan calon nomor 4 paling banyak melakukan pelanggaran.
Pasangan nomor 4 paling banyak, sumbangannya banyak yang di atas Rp50 juta, tanpa identitas. Kemudian, sumbangan dari parpol sebesar Rp1-2 miliar, berupa barang dan jasa, bukan uang, tapi tidak ada keterangan.
ICW menyadari wewenang pengumuman jumlah dana kampanye ada pada KPU DKI, karena itu pihaknya mengharapkan segera ada tindakan dari pihak KPU DKI. "Kami telah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan enam pasangan calong terkait pengumuman dana kampanye kepada publik. Tapi hingga saat ini, tanggapan yang masuk hanya berasal dari salah satu pasangan calon. Itu pun hanya berisi konfirmasi bahwa pihaknya tidak bisa membuka jumlah dana kampanye kepada masyarakat," kata Apung di Panwaslu, Jakarta, hari ini.
Anggota Divisi Politik ICW, Abdullah Hasan, mengatakan sesuai peraturan Undang-undang, para calon wajib melaporkan dana kampanye satu hari sebelum masa kampanye berlangsung ke KPU DKI. Karena itu, ICW mensinyalir ada aspek ketidakpatuhan yang dilakukan KPU Provinsi DKI.
"KPU seharusnya wajib sampaikan kepada publik terkait laporan dana kampanye. Peran penting kontrol publik terkait dana kampanye, merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan Pemilukada DKI," kata Abdullah.
Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengatakan akan memproses laporan ICW selama 14 hari. Dia membenarkan sesuai UU, KPU DKI harus mengumumkan kepada media satu hari setelah pasangan calon melaporkan dana kampanye, satu hari sebelum masuk masa kampanye dan satu hari setelah masa kampanye.
Meski batas waktu untuk mengumumkan ke media telah lewat, Ramdansyah berhatap KPU Provinsi DKI Jakarta tetap menerbitkan pengumuman kepada media. Sebab, pada tanggal 8 Juli sudah akan masuk laporan dana kampanye tahap kedua.