Indonesia Perlu Miliki UU Kelautan
Rancangan undang-undang terkait dengan sektor kelautan sudah sewajarnya dimiliki Indonesia untuk menjadi panduan pengelolaan sumber daya laut karena kesadaran meningkat tentang pentingnya laut untuk Indonesia.
“RUU Kemaritiman sendiri sudah sewajarnya ada dan menjadi panduan untuk pengelolaan sumber daya laut, karena laut biasanya hanya dianggap sebagai tempat sampah semata,” kata Abdul Halim, koordinator program Kiara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, di Jakarta, hari ini.
Abdul menambahkan hingga saat ini draft RUU Kemaritiman atau kelautan tersebut memang masih berkutat untuk menguras sumber daya ekonomi kelautan ketimbang mengoptimalkan sektor tersebut untuk kemakmuran dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat yang tinggal di pesisir.
“Kalau hanya mementingkan segi ekonomi semata, takutnya malah akan mengulangi kesalahan yang sama di darat, seperti tambang. Harapannya, RUU tersebut bisa mengoptimalkan, misalnya pelabuhan di Indonesia biar bisa lebih baik dari Singapura. Memang ditujukan untuk kepentingan ekonomi tetapi pelibatan dan peran aktif masyarakat pesisir khususnya menjadi faktor utama,” papar Abdul.
Abdul mencontohkan pengelolaan sumber daya laut di Indonesia timur yang masih minim terlihat dari industri pengolahan ikan masih sangat sedikit sehingga harga ikan menjadi sangat murah dan cenderung untuk melakukan ekspor. “RUU tersebut seharusnya bisa mengatur hulu hingga hilir sektor kelautan karena bisa menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi kelautan dan perikanan terbesar di kawasan Asia Pasifik,” tandas dia.