Jimly Beri Peringatan Tertulis kepada Ketua KPU DKI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait persoalan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Atas pelanggaran kode etik tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar.
"Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu, saudari Dahliah Umar sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Ashiddiqie, di Gedung Bawaslu, Jumat (6/7).
Dahliah, secara sah terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya melainkan hanya melakukan penandaan
"Dengan demikian teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Pasal 5 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 41 ayat (2), (3), (4), dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," ungkap Jimly.
Dahliah, juga terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU DKI sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU.
"Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme dan akuntabilitas," kata Jimly.
Untuk itu, DKPP memberikan peringatan kepada Dahliah untuk mengambil langkah-langkah dengan segera sebagai Ketua KPU DKI untuk menetapkan DPT yang pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mengundang seluruh pasangan calon yang memberi masukan pada rapat pleno penetapan pada 2 Juni lalu.
Dari tujuh majelis sidang, hanya tiga yang menolak menyatakan bahwa Dahliah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.