Jimly Beri Peringatan Tertulis kepada Ketua KPU DKI

Jumat, Juli 06, 2012 0 Comments



Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama anggota DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri ) memimpin jalannya sidang DKPP di Gedung KPU Pusat.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama anggota DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri ) memimpin jalannya sidang DKPP di Gedung KPU Pusat. (sumber: Antara)
Dahliah secara sah terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait persoalan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Atas pelanggaran kode etik tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar.

"Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu, saudari Dahliah Umar sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Ashiddiqie, di Gedung Bawaslu, Jumat (6/7).

Dahliah, secara sah terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya melainkan hanya melakukan penandaan

"Dengan demikian teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Pasal 5 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 41 ayat (2), (3), (4), dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," ungkap Jimly.

Dahliah, juga terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU DKI sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU.

"Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme dan akuntabilitas," kata Jimly.

Untuk itu, DKPP memberikan peringatan kepada Dahliah untuk mengambil langkah-langkah dengan segera sebagai Ketua KPU DKI untuk menetapkan DPT yang pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mengundang seluruh pasangan calon yang memberi masukan pada rapat pleno penetapan pada 2 Juni lalu.

Dari tujuh majelis sidang, hanya tiga yang menolak menyatakan bahwa Dahliah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. 
 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.