Komplotan Pembobol Mobil di Depok Dibekuk
Polresta Depok membekuk tujuh pelaku pencurian spesialis pecah kaca kendaraan, di wilayah Margonda, Depok. Sementara, satu orang masih buron
Ketujuh tersangka itu antara lain, DF, N, ABS, IAS, AM, H alias K, dan JSS. Sedangkan satu orang buronan berinisial G. Para pelaku diamankan di sejumlah wilayah di Depok dan Bogor.
"Awalnya kami menangkap satu pelaku berinisial DF di rumah makan di Margonda. Kemudian, dari keterangannya kami membekuk pelaku lain," ujar Kapolresta Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Jumat (6/7).
Dikatakan Mulyadi, kelompok ini kerap beraksi di Margonda dan pusat perbelanjaan di Depok. Dalam aksinya, mereka mengincar kendaraan tak beralarm.
"Komplotan ini selalu beraksi di Margonda dan sejumlah perbelanjaan di Depok. Kebanyakan kendaraan yang diincar yang tidak dipasang alarm. Setelah mengamati kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, pelaku memecahkan jendela mobil dengan batu. Bila alarm tidak bunyi. Pelaku langsung mengambil barang di mobil," tambahnya.
Mulyadi menuturkan, selain menangkap pelaku, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti seperti motor yang digunakan dalam menjalankan aksi dan sejumlah telepon genggam.
"Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti, empat sepeda motor yang digunakan pelaku, 10 telepon genggam, satu laptop, dan tas," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancamannya tujuh tahun penjara.