KPK: Cegah Hartati Memudahkan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemberlakuan cegah bepergian ke luar negeri terhadap Siti Hartati Cakra Murdaya tidak terkait dengan status Hartati di masa mendatang, apakah jadi tersangka atau tidak.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Rabu (4/7).
"Pencegahan Bu Hartati tidak ada kaitannya dengan status (Hartati di kemudian hari)," kata Johan.
Menurut Johan, pencegahan terhadap Hartati murni agar pemilik perusahaan yang diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan dapat dimintai keterangan sewaktu-waktu.
"Berkaitan dengan apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan tidak berada di luar negeri," kata Johan.
KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati sejak 28 Juni 2012. selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations.
Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations.
Selasa (26/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol. KPK menangkap tangan seorang pengusaha bernama Anshori yang diduga tengah melakukan transaksi suap dengan Bupati Buol, Amran. KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan tersebut tidak berhasil menangkap Amran.
Sehari kemudian, di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap oknum bernama Gondo Sudjono. KPK kemudian menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Anshori diketahui merupakan General Manajer PT Hardaya Inti Plantation. Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterikatan dengan PT Cipta Cakra Murdaya. Gondo diketahui merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation.
KPK menetapkan dua sebagai tersangka, yaitu Anshori dan Gondo Sudjono. Anshori diketahui merupakan General Manajer PT Hardaya Inti Plantation. Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterikatan dengan PT Cipta Cakra Murdaya. Gondo diketahui merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation.
KPK menjadikan keduanya sebagai tersangka karena diduga telah menyuap seorang pejabat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.