KPK Cegah Hartati Murdaya ke Luar Negeri
Buol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pengusaha Siti Hartati Cakra Murdaya Poo bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Djoni Muhammad.
"Kami telah terima surat permintaan pencegahan atas nama Hartati Murdaya dari KPK per hari ini," kata Djoni ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/7).
Juru bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantor KPK mengatakan cegah untuk Hartati dikeluarkan per 28 Juni 2012.
"Jadi memang benar, seperti yang ditanyakan KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi, untuk lakukan pencegahan terhadap beberapa orang terkait, penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan hak guna usaha perkebunan di kabupaten Buol per 28 Juni 2012," kata Johan.
Menurut Johan, selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations.
"Tujuannya sewaktu-waktu dari lima ini sedang atau akan diperiksa KPK yang bersangkutan tidak berada di Luar Negeri," kata Johan.
Hartarti merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations sekaligus dikenal sebagai penyandang dana Partai Demokrat.
Selasa (26/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol.
KPK menangkap tangan seorang pengusaha bernama Anshori, yang diduga tengah melakukan transaksi suap dengan Bupati Buol, Amran.
KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan tersebut tidak berhasil menangkap Amran.
Satu hari kemudian, di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap oknum bernama Gondo Sudjono.
KPK kemudian menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Anshori diketahui merupakan General Manajer PT Hardaya Inti Plantation.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterikatan dengan PT Cipta Cakra Murdaya.
Gondo diketahui merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation.
KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Anshori dan Gondo Sudjono. Anshori diketahui merupakan General Manajer PT Hardaya Inti Plantation.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterikatan dengan PT Cipta Cakra Murdaya. Gondo diketahui merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation.
KPK menjadikan keduanya sebagai tersangka karena diduga telah menyuap seorang pejabat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.