KPK Cegah Hartati Murdaya ke Luar Negeri

Selasa, Juli 03, 2012 0 Comments


Buol
Siti Murdaya Hartati
Siti Murdaya Hartati (sumber: Istimewa)
KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pengusaha Siti Hartati Cakra Murdaya Poo bepergian ke luar negeri. 

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Djoni Muhammad.
 
"Kami telah terima surat permintaan pencegahan atas nama Hartati Murdaya dari  KPK per hari ini," kata Djoni ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/7).

Juru bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantor KPK mengatakan cegah untuk Hartati dikeluarkan per 28 Juni 2012. 

"Jadi memang benar, seperti yang ditanyakan KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi, untuk lakukan pencegahan terhadap beberapa orang terkait, penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan hak guna usaha perkebunan di kabupaten Buol per 28 Juni 2012," kata Johan.

Menurut Johan, selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT Hardaya Inti Plantations.
 
"Tujuannya  sewaktu-waktu dari lima ini sedang atau akan diperiksa KPK yang   bersangkutan tidak berada di Luar Negeri," kata Johan.

Hartarti merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations sekaligus dikenal sebagai penyandang dana Partai Demokrat.

Selasa (26/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol. 

KPK menangkap tangan seorang pengusaha bernama Anshori, yang diduga tengah melakukan transaksi suap dengan Bupati Buol, Amran. 

KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan tersebut tidak berhasil menangkap Amran. 

Satu hari kemudian, di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap oknum bernama Gondo Sudjono.  

KPK kemudian menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Anshori  diketahui merupakan General Manajer PT Hardaya Inti Plantation.  

Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterikatan dengan PT Cipta Cakra Murdaya. 

Gondo diketahui merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti  Plantation. 
 
KPK kemudian menetapkan  dua orang sebagai tersangka, yaitu  Anshori dan Gondo Sudjono. Anshori  diketahui merupakan General Manajer PT Hardaya Inti Plantation.

 Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterikatan dengan PT Cipta Cakra  Murdaya. Gondo diketahui merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti  Plantation. 
 
KPK menjadikan keduanya sebagai tersangka karena diduga telah menyuap seorang pejabat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.  

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.