KPU DKI Tetapkan Pelaksanaan Pilkada Putaran Dua
Ilustrasi Kandidat Cagub/cawagub DKI Putaran Kedua | Davinanews.com |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Jumat sore mengumumkan keputusan untuk melanjutkan pelaksanaan pilkada Jakarta ke putaran kedua.
"Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi, maka perlu diadakan putaran kedua," kata Dahliah Umar dalam rapat pleno penetapan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur di kantor KPU DKI Jakarta.
Menurut dia, keputusan itu diambil karena tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang perolehan suaranya lebih dari 50 persen.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 29 tahun 2009 kalau tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memeroleh suara lebih dari 50 persen maka perlu dilaksanakan pilkada putaran kedua.
Keputusan penetapan pilkada putaran dua itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/Kpts/KPU-Prov-0w0/2012 tentang penetapan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.
Menurut jadual yang sudah dibuat oleh KPU DKI, pilkada putaran kedua akan dimulai pada 23 Juli 2012 dan pemungutan suara dilaksanakan pada 20 September 2012.
Editor: Yudi Dwi Ardian | Sumber: Antara