KPU DKI Tetapkan Pelaksanaan Pilkada Putaran Dua

Sabtu, Juli 21, 2012 0 Comments

Ilustrasi Kandidat Cagub/cawagub DKI Putaran Kedua | Davinanews.com
Sesuai ketentuan dalam pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 29 tahun 2009. 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Jumat sore mengumumkan keputusan untuk melanjutkan pelaksanaan pilkada Jakarta ke putaran kedua.

"Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi, maka perlu diadakan putaran kedua," kata Dahliah Umar dalam rapat pleno penetapan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur di kantor KPU DKI Jakarta. 

Menurut dia, keputusan itu diambil karena tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang perolehan suaranya lebih dari 50 persen. 

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 29 tahun 2009 kalau tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memeroleh suara lebih dari 50 persen maka perlu dilaksanakan pilkada putaran kedua. 

Keputusan penetapan pilkada putaran dua itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/Kpts/KPU-Prov-0w0/2012 tentang penetapan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012. 

Menurut jadual yang sudah dibuat oleh KPU DKI, pilkada putaran kedua akan dimulai pada 23 Juli 2012 dan pemungutan suara dilaksanakan pada 20 September 2012. 



Editor: Yudi Dwi Ardian | Sumber: Antara



DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.