Mantan Menteri Agama akan Somasi Jawa Pos
Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni, Humphrey Djemat, akan mensomasi surat kabar Jawa Pos yang telah memuat berita tidak benar mengenai kliennya yang disebutkan masuk penjara karena kesalahan pengelolaan dana umat di Kementerian Agama.
Dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin, Humphrey menjelaskan bahwa berita itu dimuat dalam harian itu pada 28 Juni 2012, dan berita itu tidak benar sama sekali.
"Maftuh Basyuni dari dulu sampai saat ini belum pernah berurusan dengan hukum apalagi masuk penjara, seperti yang diberitakan. Ini sudah sangat keterlaluan, menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik Bapak Maftuh Basyuni," katanya.
Dengan berpegang pada aturan yakni Undang-Undang Pers dan kode etik, dia mengharapkan bukan hanya upaya somasi tapi juga mengimbau Dewan Kehormatan Pers agar dapat menindaklanjuti masalah ini dan memberikan sanksi.
Sebelumnya Jawa Pos dan Jawa Pos online pada 28 Juni 2012 memuat berita tentang Maftuh Basyun, mantan menteri agama yang tertulis bahwa Maftuh Basyuni harus merelakan dirinya tinggal sementara dipenjara karena dianggap bertanggung jawab atas kesalahan pengelolaan dana umat di Kementerian Agama.