MPR: Soal Bantuan ke IMF, Presiden Jangan Inkonstitusional
Pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan memberikan bantuan ke lembaga moneter internasional (IMF) senilai US$1 miliar.
Pemberian bantuan harus mendapat persertujuan dari DPR.
"Bantuan untuk IMF itu apa kepentingannya? Kalau alasannya semata solidaritas membantu negara-negara yang tergabung dalam IMF, bukankah hubungan kita selama ini dengan IMF adalah profesional? " kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Dia mengatakan, langkah ini penting mengingat sumber bantuan itu berasal dari cadangan devisa negara dan bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain urgensinya yang harus jelas, lanjut dia, kebijakan itu juga harus mendapat persetujuan DPR.
Lukman mengatakan, penggunaan uang bantuan IMF merupakan uang negara yang penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Presiden jangan sampai keluarkan kebijakan yang inkonstitusional.
"Kenapa saat kita meminjam ke IMF begitu rigid hitung-hitungannya, tapi jadi ewuh pakewuh saat dimintai pinjaman olehnya?" kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Menurut Lukman, dana sekitar Rp9,4 triliun itu akan jauh lebih maslahah untuk membangun proyek-proyek infrastruktur atau memperkuat usaha kecil menengah (UKM) guna menggerakkan roda perekonomian rakyat. "Kepentingan nasional harus lebih diutamakan dibanding lainnya," kata Lukman.