Neneng Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni (NSW) dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"NSW diperiksa sebagai tersangka dalam kasus PLTS di Kemenakertrans," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (3/7).
Neneng pada Rabu (13/6) pekan lalu ditangkap di rumahnya di Pejaten Jakarta Selatan. Neneng kembali ke Indonesia melalui Batam.
Dengan bantuan agen perjalanan di Malaysia, Neneng pulang kampung melalui jalur laut dan dengan cara ilegal. Neneng menembus imigrasi Indonesia dengan menggunakan cara yang kerap dipakai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Sebelum ditangkap di kediamanannya, Neneng sempat bermalam di Batam Center Hotel, kemudian terbang ke Jakarta menumpang maskapai Citilink.
Neneng ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek bernilai Rp8,9 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.