PBB: Akses Internet Adalah Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa memastikan bahwa akses terhadap internet adalah salah satu hak asasi manusia setelah Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan sebuah resolusi, Kamis (5/7), yang mengatur bahwa semua orang harus diperbolehkan mengakses dan mengekspresikan diri di internet.
Ke-47 anggota Dewan HAM PBB, bahkan termasuk China dan Kuba yang terkenal dengan sensor yang sangat ketat atas internet, menandatangani resolusi tersebut.
Akses internet sebagai salah satu hak dasar manusia pertama kali ditegaskan oleh International Telecommunication Union (ITU) pada 2003. Gagasan kebebasan berinternet juga didukung oleh sejumlah tokoh dunia maya, termasuk Tim Barners Lee, penemu World Wide Web (www).
"Internet adalah pemberdayaan bagi kemanusiaan, agar manusia selalu terhubung dalam kecepatan tinggi dan tanpa batas," kata Bernes Lee dalam satu kesempatan wawancara dengan BBC pada April silam.
Dewan HAM adalah salah satu badan PBB yang memantau penegakan hak-hak dasar manusia dan mengawasi pelanggaran atasnya di semua negara anggota PBB.