Pemilih Tak Masuk DPT Bisa Memilih di Putaran Dua
Ilustrasi Putaran kedua. (sumber: Davinanews.com) |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengupayakan warga DKI Jakarta yang memiliki hak suara namun belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menyalurkan hak suaranya pada putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
"Kalau warga berhak memang seharusnya diupayakan segampang mungkin mereka bisa menggunakan hak pilihnya," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin.
Hadar mengatakan, jika mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang direvisi menjadi UU No 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan KPU, warga yang tidak tercantum dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya.
"Peraturannya jelas tidak boleh, tetapi kemudian apakah ini bisa kita ubah atau mau kita ubah pada putaran kedua, kami belum memutuskannya," kata Hadar.
Hadar mengungkapkan, KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta sedang bertemu guna memutuskan soal tersebut malam ini.
Editor: Jafar M Sidik/Yudi Dwi Ardian
Sumber: Antara