Pemilih Tak Masuk DPT Bisa Memilih di Putaran Dua

Selasa, Juli 17, 2012 0 Comments

Ilustrasi Putaran kedua. (sumber: Davinanews.com)
Kalau warga berhak memang seharusnya diupayakan segampang mungkin mereka bisa menggunakan hak pilihnya.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengupayakan warga DKI Jakarta yang memiliki hak suara namun belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menyalurkan hak suaranya pada putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.

"Kalau warga berhak memang seharusnya diupayakan segampang mungkin mereka bisa menggunakan hak pilihnya," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin.

Hadar mengatakan, jika mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang direvisi menjadi UU No 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan KPU, warga yang tidak tercantum dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya.

"Peraturannya jelas tidak boleh, tetapi kemudian apakah ini bisa kita ubah atau mau kita ubah pada putaran kedua, kami belum memutuskannya," kata Hadar.

Hadar mengungkapkan, KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta sedang bertemu guna memutuskan soal  tersebut malam ini. 



Editor: Jafar M Sidik/Yudi Dwi Ardian
Sumber: Antara

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.