Penerima Hibah dan Bansos Harus Miliki SK Wali Kota
Penerima bantuan sosial atau hibah di Kota Tangerang Selatan, Banten, harus memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan Ade Riana di Tangerang, hari ini, mengatakan bahwa ketentuan kepemilikan SK Wali Kota itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 92 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
"Pada Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) penyaluran dana hibah dan Bansos di huruf G diatur tentang hal tersebut," katanya.
Ade menjelaskan, di dalam Permendagri 32/2011 tentang Penyaluran Dana Hibah dan Bansos mengatur bahwa sistem penganggaran dan prosedur pertanggungjawaban harus diatur dalam Perwal. Ketentuan tersebut telah menjadi dasar untuk seluruh daerah.
Ketentuan ini, terang Ade, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 58 tentang hal yang sama. Ketentuan tersebut tidak mengatur setiap penerima dana hibah dan Bansos harus memiliki SK Walikota.
Masih menurut Ade, regulasi terbaru ini bertujuan untuk menghindari adanya pemohon atau penerima dana hibah dan Bansos fiktif. Bagi pihak yang berhak menerima pun masih harus mengikuti serangkaian verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Jadi nantinya tidak akan ada lagi 'penumpang gelap'. Nantinya TAPD akan melihat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dari proposal yang diajukan itu logis atau tidak. Dan ketentuan (Perwal Nomor 92 Tahun 2011) ini sifatnya tidak mengikat," katanya.
Kepala Bidang Akutansi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD), Sumohardjo mengatakan saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang menyusun draft Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2012.
"Biar kita dalam memberikan bantuan hibah dan Bansos tidak akan ada lagi permasalahan," kata Sumohardjo.