Penerima Hibah dan Bansos Harus Miliki SK Wali Kota

Jumat, Juli 06, 2012 0 Comments



ilustrasi
ilustrasi (sumber: Antarafoto)
Regulasi terbaru itu bertujuan menghindarkan adanya penerima bansos dan hibah fiktif.

Penerima bantuan sosial atau hibah di Kota Tangerang Selatan, Banten, harus memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan Ade Riana di Tangerang, hari ini, mengatakan bahwa ketentuan kepemilikan SK Wali Kota itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 92 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.

"Pada Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) penyaluran dana hibah dan Bansos di huruf G diatur tentang hal tersebut," katanya.

Ade menjelaskan, di dalam Permendagri 32/2011 tentang Penyaluran Dana Hibah dan Bansos mengatur bahwa sistem penganggaran dan prosedur pertanggungjawaban harus diatur dalam Perwal. Ketentuan tersebut telah menjadi dasar untuk seluruh daerah.

Ketentuan ini, terang Ade, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 58 tentang hal yang sama. Ketentuan tersebut tidak mengatur setiap penerima dana hibah dan Bansos harus memiliki SK Walikota.

Masih menurut Ade, regulasi terbaru ini bertujuan untuk menghindari adanya pemohon atau penerima dana hibah dan Bansos fiktif. Bagi pihak yang berhak menerima pun masih harus mengikuti serangkaian verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Jadi nantinya tidak akan ada lagi 'penumpang gelap'. Nantinya TAPD akan melihat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dari proposal yang diajukan itu logis atau tidak. Dan ketentuan (Perwal Nomor 92 Tahun 2011) ini sifatnya tidak mengikat," katanya.

Kepala Bidang Akutansi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD), Sumohardjo mengatakan saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang menyusun draft Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2012.

"Biar kita dalam memberikan bantuan hibah dan Bansos tidak akan ada lagi permasalahan," kata Sumohardjo.

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.