Walikota Nonaktif Semarang Dituntut Lima Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Walikota non-aktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, terdakwa perkara dugaan suap dalam pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012.
"Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman kurungan pidana selama lima tahun subsider enam bulan kurungan dan denda Rp250 juta," kata ketua JPU KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa antara lain karena dia tidak memberikan keterangan secara jelas, memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
JPU juga berpendapat bahwa tidak ada hal yang meringankan Soemarmo.
Jaksa mendakwa Soemarmo dengan salah satu pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena selaku Walikota Semarang dia memerintahkan dan bersepakat dengan Sekretaris Daerah, Akhmat Zainuri, untuk memberikan uang Rp340 juta kepada anggota DPRD Semarang.
Pemberian uang itu dilakukan agar DPRD Semarang tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012.
JPU juga mendakwa dia memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zaenuri untuk memberikan uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang agar pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.
Berkenaan dengan kasus itu, Akhmat Zaenuri telah divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Setelah pembacaan tuntutan, Soemarmo mengatakan bahwa ia akan menyampaikan pledoi (pembelaan).
"Saya akan menyampaikan pledoi pribadi dan pleodi dari penasihat hukum dengan meminta waktu seminggu untuk menyampaikan pledoi tersebut," katanya.
Hakim Marsudin Nainggolan menyatakan akan melanjutkan sidang pada Senin (6/8) pukul 09:00 WIB untuk mendengarkan pledoi.
Redaktur: Gurun Ismalia
Sumber: antara