Walikota Nonaktif Semarang Dituntut Lima Tahun Penjara

Selasa, Juli 31, 2012 0 Comments

Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro, berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/7). Soemarmo Hadi Saputro dituntut lima tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang guna memperlancar dan memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012. FOTO ANTARA/Deni N
Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman kurungan pidana selama lima tahun subsider enam bulan kurungan dan denda Rp250 juta.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Walikota non-aktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, terdakwa perkara dugaan suap dalam pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012.

"Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman kurungan pidana selama lima tahun subsider enam bulan kurungan dan denda Rp250 juta," kata ketua JPU KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa antara lain karena dia tidak memberikan keterangan secara jelas, memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

JPU juga berpendapat bahwa tidak ada hal yang meringankan Soemarmo.

Jaksa mendakwa Soemarmo dengan salah satu pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena selaku Walikota Semarang dia memerintahkan dan bersepakat dengan Sekretaris Daerah, Akhmat Zainuri, untuk memberikan uang Rp340 juta kepada anggota DPRD Semarang.

Pemberian uang itu dilakukan agar DPRD Semarang tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012.

JPU juga mendakwa dia memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zaenuri untuk memberikan uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang agar pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.

Berkenaan dengan kasus itu, Akhmat Zaenuri telah divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Setelah pembacaan tuntutan, Soemarmo mengatakan bahwa ia akan menyampaikan pledoi (pembelaan).

"Saya akan menyampaikan pledoi pribadi dan pleodi dari penasihat hukum dengan meminta waktu seminggu untuk menyampaikan pledoi tersebut," katanya.

Hakim Marsudin Nainggolan menyatakan akan melanjutkan sidang pada Senin (6/8) pukul 09:00 WIB untuk mendengarkan pledoi.



Redaktur: Gurun Ismalia
Sumber: antara

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.