Yusril Dampingi Terdakwa Nenek Penipu
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. (FOTO ANTARA/Widodo S Jusuf) |
Yusril Izha Mahendra, mantan menteri Hukum dan HAM, menyatakan dirinya bergabung menjadi tim kuasa hukum Loeana Kanginnadhi, nenek 77 tahun, terdakwa kasus dugaan penipuan tanah.
"Saya nilai kasus ini menarik karena seorang nenek yang sudah uzur dipaksa menjalani persidangan," kata Yusril, usai menjenguk kliennya di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Senin.
Pihak keluarga Loeana sebelumnya telah menghubungi dia untuk menangani kasus tersebut. Saat ini dia masih mempelajari kasus itu guna mengambil langkah selanjutnya.
Menurut dia, ada beberapa kejanggalan pada kasus ini, salah satunya tentang upaya penahanan kliennya yang masih saja dilakukan.
Kondisi yang bersangkutan seperti itu tentunya tidak cukup alasan untuk ditahan, dalam peraturan Mahkamah Agung juga ada batasan maksimal usia seseorang yang dapat ditahan.
"Meskipun saya menjadi kuasa hukum Loeana, saya tetap bersikap obyektif terhadap kasus itu supaya norma hukum ditegakkan. Kalau yang benar dibela dan bersalah diluruskan, ujarnya.
Yusril menilai kasus itu masih berada di wilayah abu-abu, apakah kasus perdata atau pidana.
Kasus tersebut cukup penting karena bernilai ekonomi tinggi sehingga banyak pihak yang berkepentingan untuk memudahkan bisnisnya.
Dia juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat untuk memeriksa kesehatan kliennya karena kasus itu mendapat sorotan akibat perbedaan pendapat sejumlah dokter terkait kesehatan mantan konsulat Indonesia di Denmark tersebut.
Redaktur: Yudi Dwi Ardian
Sumber: antara