Dipanggil Panwaslu soal SARA, Rhoma Irama Mangkir
Foke dan Rhoma Irama | Facebook |
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta batal memeriksa raja dangdut Rhoma Irama terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Rhoma Irama telah diundang Panwaslu untuk pemeriksaan hari ini, Jumat, 3 Agustus 2012, tapi ia tidak datang alias mangkir.
"Rhoma Irama minta pemeriksaan diundur Senin siang, 6 Juli 2012. Sekarang terlalu mepet dengan salat Jumat," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, Jumat, 3 Agustus 2012.
Menurut dia, alasan pemeriksaan diundur karena jadwal pemeriksaaan bentrok dengan jadwal Rhoma yang harus menjadi khatib salat Jumat siang ini.
Untuk mengisi agenda, Panwaslu DKI memanggil tim sukses pasangan kandidat Joko Widodo-Basuki Tjahaja untuk memberi keterangan atas kasus ini. Pasangan ini dipojokkan Rhoma dalam ceramah tersebut. Denny Iskandar datang mewakili tim sukses pasangan yang akrab disebut Jokowi-Ahok ini.
Hari ini Panwaslu DKI juga menjadwalkan memangil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie. "Ia diharapkan hadir pukul 13.30 WIB," ujar Ramdan. Namun Jimly belum memberi konfirmasi soal kedatangannya siang ini.
Nama Jimly dikutip Rhoma dalam ceramah minggu lalu. "Rhoma sempat menyebut nama Jimly. Ia mengutip perkataannya yang membenarkan mengumbar masalah SARA," ujarnya.
Pemanggilan Jimly berdasar bukti rekaman video yang telah dikantongi Panwaslu DKI Jakarta. Dari rekaman berdurasi tujuh menit tersebut, jelas Rhoma mengutip pernyataan Jimly serta melakukan serangan dengan isu SARA terhadap pasangan Jokowi–Ahok.
Ahad malam lalu, 29 Juli 2012, Rhoma memberi ceramah dalam salat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dalam ceramah itu, Rhoma melakukan kampanye terselubung sekaligus memojokkan pasangan calon lain, Joko Widodo-Basuki Tjahaja, dengan isu SARA.
Seorang jemaah melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu. Laporan tersebut juga disertai dengan rekaman video berdurasi tujuh menit. "Kami sudah punya videonya, durasi tujuh menit, akan kami jadikan barang bukti," kata Ramdansyah. "Dari rekaman, Rhoma melakukan penghinaan dengan isu SARA."
Atas kasus ini, Rhoma dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia melanggar Pasal 116 Ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal dan Pasal 116 Ayat 2 tentang penghinaan terhadap calon gubernur dengan isu SARA. Ia terancam dijerat hukuman penjara tiga sampai 18 bulan.
Redaktur: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Tempo