Foke: Ceramah Isu SARA Rhoma Irama Tidak Keliru

Sabtu, Agustus 04, 2012 0 Comments

Foke dan Rhoma Irama | Facebook
Sang “Raja Dangdut” ini mengatakan ia hanya membina umat. 


Calon incumbent Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke menilai tidak ada yang salah dengan substansi ceramah tarawih yang disampaikan "Raja Dangdut" Rhoma Irama di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Ahad malam lalu, 29 Juli 2012.

Foke, yang juga hadir saat Rhoma bercemarah di masjid tersebut, membantah bahwa ceramah tersebut merupakan pernyataan berbau isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menyudutkan calon gubernur lain. “Saya kira (ceramah Rhoma) tidak keliru, ya. Asal jangan mengajak masyarakat berperilaku SARA," kata Foke sebelum menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Muttaqien, Cilandak Barat, Jumat, 3 Agustus 2012. 

Padahal, menurut video ceramah Rhoma yang dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, dalam ceramah itu, Rhoma melakukan kampanye terselubung sekaligus memojokkan calon pasangan lain, Joko Widodo-Basuki Tjahaja, dengan isu SARA. "Kami sudah punya videonya, durasi tujuh menit, akan kami jadikan barang bukti," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah. "Dari rekaman yang kami lihat, Rhoma melakukan penghinaan (terhadap calon gubernur lainnya) dengan isu SARA."

Berdasarkan bukti video itu, Rhoma mengatakan agar warga muslim Jakarta tak memilih pemimpin yang nonmuslim. Ia juga menggunakan isu SARA untuk menyerang pasangan kandidat Joko Widodo-Basuki Tjahaja. 

Foke membantah bahwa isi ceramah Rhoma itu merupakan ajakan bagi warga agar memilih dirinya dalam pemilihan gubernur putaran kedua pada 20 September 2012 mendatang. 

Ia mengaku prihatin terhadap insiden berbau SARA. Menurut dia, isu SARA tidak memiliki tempat di Indonesia, yang negaranya berasaskan Pancasila. "Itu tidak ada tempatnya di republik yang Pancasila," katanya. 

Atas kasus ini, Rhoma dianggap melakukan tindak pidana pemilu dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia dianggap melanggar Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal dan Pasal 116 Ayat 2 tentang Penghinaan terhadap Calon Gubernur dengan Isu SARA. Ia terancam dijerat hukuman penjara tiga sampai 18 bulan.

Rhoma membantah bahwa dia menjadi bagian dari tim kampanye Fauzi. Ia pun membantah telah mengarahkan warga untuk memilih Fauzi. Sang “Raja Dangdut” ini mengatakan ia hanya membina umat. 



Redaktur: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Tempo

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.