DPR Dukung KPK Tersangkakan Seorang Pejabat Polisi
Ahmad Yani | DAVINANEWS/WAHYU AG
|
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan petinggi tinggi Polri berpangkat bintang tiga sebagai tersangka karena kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM pada Kors Polisi Lalu Lintas.
DPR, kata Yani, mendorong KPK menetapkan sang perwira tinggi polisi tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.
"Kita mendorong KPK agar segera saja menetapkan saja perwira tinggi berpangkat bintang tiga itu sebagai tersangka. KPK jangan lagi berwacana dan berspekulasi, buktikan saja," kata Yani kepada ANTARA News, Jakarta, Rabu.
Beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas diduga seorang perwira tinggi bintang tiga terlibat dalam kasus itu.
Jika tidak melakukan langkah hukum, maka dengan mengeluarkan pernyataan seperti itu, KPK dianggap Yani telah membangun opini di masyarakat.
"KPK bekerja bukan atas dasar opini tapi berdasarkan data dan fakta yang ada. Kalau ada data dan fakta keterlibatan perwira tinggi di Mabes Polri, segera saja tetapkan sebagai tersangka," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Bambang Widjajanto mengatakan, ada dugaan perwira tinggi bintang tiga terlibat dalam kasus korupsi Simulator SIM.
"High level, DS dan kawan-kawan, perwira tinggi jadi penanganan KPK. Polri bagiannya panitia pengadaan," ujar Bambang.
Bambang menyatakan KPK tidak khawatir bakal kesulitan dalam mengungkap para petinggi Polri.
"Kekhawatiran KPK!? Pemberantasan korupsi dibangun dari optimisme. Optimisme perlu dihidupkan terus," tegasnya.
KPK telah menetapkan Irjen Pol DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011.
Polri menginformasikan bahwa perwira tinggi bintang tiga (Komisaris Jenderal) di Mabes Polri saat ini ada tujuh orang.
Redaktur: Gurun Ismalia
Sumber: Antara