Foke Bisa Didiskualifikasi Karena Pertanyakan Pilihan Warga
Ilustrasi Jokowi vs Foke | DavinaNews.com |
Foke secara terang-terangan telah mencederai prinsip kerahasiaan Pemilukada.
Pernyataan Gubernur Fauzi Bowo kala mengunjungi korban kebakaran Karet Tengsin adalah bentuk pelanggaran. Bukan tidak mungkin, pria yang akrab disapa Foke ini dapat didiskualifikasi dari keikutsertaannya di putaran kedua dalam Pemilukada DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/8/2012). Menurutnya, pernyataan Foke ini bukan sekadar sindiran tapi bisa dikategorikan serangan ganas.
"Dia dapat didiskualifikasi karena telah melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri sebagai calon dan merugikan calon yang lain. Hal yang demikian adalah sesuatu yang dilarang keras oleh UU 32/2004," ujar Said.
Kendati kedatangannya sebagai Gubernur DKI, namun pernyataan Foke sebagai bentuk kampanye. Dalam kapasitasnya sebagai calon gubernur, pasangan Nachrowi Ramli ini telah melakukan paket pelanggaran berat sebagaimana diatur oleh UU Pemilukada.
Pasalnya, Foke terindikasi telah menjanjikan materi untuk mempengaruhi pemilih karena berjanji akan membangun kembali tempat tinggal warga, setelah sebelumnya mempertanyakan pilihan warga dalam Pemilukada. Ikhwal pembatalan ini tegas diatur pada pasal 82.
"Ada beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada Foke. Adanya penyebutan "Jokowi" dan "Solo" itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap calon lain dan mengandung unsur penistaan terhadap suku Jokowi. Pernyataan ini cenderung menyerempet SARA," terang Said.
Selain itu, sambung Said, pernyataan "Kalo nyolok (milih) Jokowi mah bangun (rumah) di Solo aja sono," dapat dikualifikasi sebagai upaya menghasut kelompok masyarakat. Karena dua hal tadi, Foke dapat diancam pidana penjara 1,5 tahun atau lebih.
Lainnya, kegiatan Foke dapat dikategorikan yang kampanye. Sehingga, dia bisa dijerat dengan pasal 116 ayat (1) dan ayat (3) tentang kampanye di luar jadwal dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Foke juga secara terang-terangan telah mencederai prinsip kerahasiaan Pemilukada saat bertanya kepada warga "Sekarang lo nyolok (pilih) siapa?" "Ini sungguh-sungguh sikap yang tidak bisa ditoleransi. Panwaslu segera memroses persoalan ini tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat," tandasnya.
"Jika untuk kesekian kalinya pelanggaran dan perilaku tidak fair Foke lagi-lagi tidak diproses oleh Panwaslu, jangan salahkan masyarakat jika menduga Panwaslu memiliki hidden agenda untuk kepentingan dirinya melalui dukungan terselubung kepada petahana," tambahnya.
Video calon incumbent Gubernur DKI Fauzi Bowo mempertanyakan pilihan warga pada pemilukada DKI beredar di Youtube. Pria yang akrab disapa Foke ini mengatakan jika memilih Jokowi lebih baik di Solo saja.
Dalam video tersebut, terlihat Foke sedang mengunjungi korban kebakaran di Karet Tengsin Jakarta Pusat. Pria berkumis ini seperti tidak sadar kalau ada kamera wartawan televisi didepannya.
"Lu nyolok siapa? Kalau nyolok Jokowi di Solo aja sono," kata Foke dalam video tersebut.
Redaktur: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Tribunnews