Masyarakat Boleh Laporkan Foke ke Polisi
Ilustrasi Jokowi vs Foke | DavinaNews.com |
Kalau masyarakat yang ditegornya itu merasa terancam ya ngadu ke polisi karena masalah haknya diganggu. Haknya ditekan, haknya di kurangi, ngadulah ke polisi.
Jika merasa terancam dengan pernyataan Fauzi Bowo saat berkunjung ke lokasi bekas kebakaran di Karet Tengsin, Pejompongan, Jakarta Selatan, masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fauzi mengungkapkan kalimat yang berbau politik saat mengunjungi korban kebakaran di Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
"Kalau masyarakat yang ditegornya itu merasa terancam ya ngadu ke polisi karena masalah haknya diganggu. Haknya ditekan, haknya di kurangi, ngadulah ke polisi," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Sejauh ini, Foke masih enggan memberikan komentar dalam tayangan video berdurasi semenit 22 detik itu.
Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) DKI juga menyatakan belum ada pengaduan dari masyarakat ataupun tim sukses pasangan calon Joko Widodo-Basuki T. Purnama.
Seperti diberitakan Foke mengeluarkan pernyataan 'Sekarang lo nyolok (nyoblos) siapa? kalau nyolok (nyoblos) Jokowi mah bangun di Solo aja sono.'
Redaktur: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Tribunnews