Iklan Rokok di Media, Pelanggaran Berat UU Cukai
Rokok termasuk barang kena cukai, harusnya konsumsi rokok dibatasi.Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan, konsumsi dan iklan rokok seharusnya dikendalikan karena rokok termasuk komoditas kena cukai.
Kebebasan produser rokok di berbagai media publik, katanya, "Termasuk pelanggaran berat UU Cukai." Argumentasinya adalah komoditas lain yang dikenai cukai juga tidak dibolehkan UU Cukai beriklan sedemikian rupa.
"Rokok termasuk barang kena cukai, harusnya konsumsi rokok dibatasi," kata Tulus, saat ditemui di Jakarta, Kamis. Menurut dia, filosofi dari barang kena cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan alias peredarannya perlu diawasi.
Dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Seperti yang terjadi pada dua barang kena cukai lain, yakni alkohol dan etil alkohol. "Ini namanya diskriminasi, karena alkohol peredarannya diatur sedangkan rokok tidak," kata Tulus.
Seharusnya, perederan rokok diperlakukan sama dengan barang kena cukai lain. "Diberikan undang-undang serta peraturan yang jelas mengenai baik penjual serta pembeli, dan penjual rokok harus memiliki ijin jual rokok," katanya.
Sementara itu, Indonesia masih menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia setelah Cina dan India.
Jika di Indonesia peringatan pemerintah tentang bahaya rokok itu ditulis panjang lebar dan melebar ke mana-mana, maka di Belanda singkat saja: Rokken Is Doodelijk, alias Rokok Mematikan. Maksudnya, jangan merokok kalau tidak mau dood alias mati.
Redaktur: Mia Novilia
Sumber: Antara