Korban Kebakaran Adukan Foke
Fauzi Bowo | TEMPO
|
Mereka berharap Fauzi Bowo mendapat sanksi sesuai aturan terkait pelanggaran yang dilakukannya.
Relawan Buruh Untuk Jakarta Baru mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Mereka membawa sejumlah korban kebakaran Karet Tengsin untuk mengadukan Fauzi Bowo karena mengeluarkan pernyataan yang dinilai melanggar aturan kampanye. "Pernyataan itu sangat tidak etis," ujar Eko Wahyudi, korban kebakaran, di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2012.
Eko merujuk pada pernyataan Fauzi yang direkam dalam video dan diunggah ke situs YouTube. Saat itu Foke, sapaan akrab Fauzi, menyindir korban kebakaran yang memilih pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja untuk membangun kembali rumahnya di Solo saja. "Pernyataan itu tidak pada tempatnya," ujar Eko.
Eko ditemani sejumlah relawan buruh pendukung pasangan Jokowi-Ahok. Sejak Ahad kemarin, kata dia, mereka sudah berniat untuk mendatangi kantor Panwaslu DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran itu. Mereka berharap Fauzi Bowo mendapat sanksi sesuai aturan terkait pelanggaran yang dilakukannya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan tidak semua komunikasi politik calon dengan korban kebakaran dapat dikategorikan tindak pidana pilkada. Ramdan mengatakan pasangan calon dan tim kampanye diperbolehkan melakukan kegiatan politik harian dan menyampaikan pernyataan politik meskipun masa kampanye putaran kedua belum dimulai. "Selama dalam menyampaikan statement politiknya dia tidak mengajak untuk memilih dirinya sendiri dan menyampaikan visi atau misi, itu masih diperbolehkan," kata Ramdan.
Apabila dalam pernyataan politiknya, kata dia, ternyata keluar dari fatsun politik, “tidak otomatis juga menjadi pelanggaran pilkada,” katanya. Menurut dia, komunikasi politik Fauzi Bowo yang tidak tepat dengan membuat kalimat sumir dapat dikategorikan pelanggaran etika dalam politik. “Tepatnya pelanggaran etika komunikasi politik dan ini bukan domain Panwaslu DKI,” katanya.
Menurut Ramdan, Panwas akan melakukan tindakan bila semua unsur pelanggaran kampanye terpenuhi. “Kalau keselo lidah, masyarakat dapat menilai sendiri. Ini bisa mempengaruhi elektabilitas si pasangan calon, tetapi sekali lagi bukan domain Panwaslu," katanya.
Redaktur: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Tempo